Iklan

Selasa, 26 Agustus 2025, 17.35.00 WIB
ACEH SINGKIL

RPJMD Bupati Aceh Singkil 2025-2029 Dipastikan Gagal Ditetapkan Menjadi Qanun Agustus 2025

Iklan

Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Singkil Rapat Agenda Kerja, Selasa (26/8/2025)

Aceh Singkil - Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Aceh Singkil menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK H.Amaliun. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil ketua Wartono dan Darto, serta anggota Banmus lainnya. Selasa (26/8/2025).


Salah satu agenda utama dalam rapat ini membahas jadwal kerja atau kegiatan DPRK Pembahasan mencakup berbagai kegiatan, seperti Rapat evaluasi gubernur tentang Raqan Pertanggungjawaban APBK 2024 pada 29 Agustus - 1 September 2025.


Selanjutnya, rapat paripurna dalam penyampaian rancangan KUA - PPAS APBK 2026, Serta Raqan RPJMD/K Aceh Singkil 2025-2029 pada tanggal 1 September 2025.


Kemudian, rapat pembahasan rancangan KUA - PPAS APBK 2026 dilaksanakan pada tanggal 2 September. Terakhir Rapat Banleg dan Pemda membahas Raqan RPJMD/K 2025-2029 pada tanggal 2 sampai - 4 September 2025.


Yang menarik dari keputusan Banmus ini adalah, dari jadwal kerja DPRK ternyata RPJMD/K tidak terlalu menjadi prioritas di bandingkan pembahasan rancangan Qanun lainnya. Untuk itu Pemda dan ketua yang sebelum menarget RPJMD pada Agustus ini sudah ditetapkan menjadi Qanun Daerah dipastikan gagal.


Hal itu ditandai dari jadwal yang telah disusun Banmus pembahasan terkait RPJMD mulai dari tanggal 1 September 2025. Keputusan Banmus ini memperpanjang keterlibatan penetapan RPJMD/K yang seharusnya telah ditetapkan paling lambat 6 bulan pasca pelantikan Kepala dan wakil kepala daerah, untuk Aceh Singkil (15 Pebruari - 15 Agustus 2025). 


Keterlambatan ini pun berpotensi kena sanksi dari pemerintah pusat, seperti pemotongan DAU dan DBH, serta tidak dapat gajian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta anggota DPRK.


Lantas apa pertimbangan Banmus tidak ada langkah mengebut RPJM ini selesai pada Agustus ini.?


Pertimbangannya kata ketua DPRK Aceh Singkil H.Amaliun saat dikonfirmasi kalaupun dikebut Agustus ini tetap saja tidak mungkin terkejar mengingat hari kerja sudah terlalu mepet sampai bulan Agustus.


"Jadi kita mulai 1 September itu sekalian Paripurna penyampaian Rancangan KUA - PPAS 2026,"Katanya.


Terkait potensi kena sanksi Amaliun berharap tidak ada sanksi sebab sudah melalui tahapan apalagi sudah turun dari evaluasi gubernur Aceh.

Close Tutup Iklan