Iklan

Rabu, 27 Agustus 2025, 10.27.00 WIB
ACEH SINGKIL

Ketua Fraksi NasDem DPRK Aceh Singkil Respon Perbedaan Pendapat Dua Anggotanya Terkait Pembahasan Raqan RPJMD

Iklan

Desra Novianto, Ketua Fraksi NasDem DPRK Aceh Singkil 

Aceh Singkil - Desra Novianto, Ketua Fraksi NasDem merespon perbedaan pendapat dua anggotanya (Warman dan H.Sadri) terkait pembahasan Rancangan RPJMD Bupati 2025-2029. Seperti diketahui Warman (Politisi NasDem) dan H.Sadri (Politisi PKB) adalah utusan Fraksi NasDem masuk ke alat kelengkapan dewan Badan Musyawarah (Banmus).

"Pendapat Warman itu baik bertujuan untuk mempercepat agar RPJM sesegera mungkin dapat ditetapkan, sementara pendapat H.Sadri juga tujuannya baik dengan harapan agar tahapan atau aturan main di DPRK itu berjalan sebagaimana mestinya sesuai tata tertib (Tatib) Dewan,"kata politisi NasDem itu kepada PENAACEH, Kamis (27/8/2025).

Desra mengungkapkan keinginannya tahapan yang telah diatur didalam Tatib harus dijalankan termasuk pada pasal 58 ayat 2 poin a dan b setiap anggota Badan Musyawarah wajib berkonsultasi kepada Fraksi sebelum mengambil keputusan rapat badan musyawarah dan menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada Fraksi.

"Sampai saat ini sebagai ketua fraksi seingat saya kami belum pernah rapat fraksi dalam hal konsultasi terkait Banmus dan hasil rapat Banmus,"katanya.

Kaitannya dengan ini di fraksi bisa saja memberikan pandangan - pandangan dan pendapat dari sejumlah agenda kerja DPRK mana yang lebih urgen terlebih dahulu. 

"Saya berpendapat hal yang paling diutamakan itu adalah Paripurna penyampaian Raqan RPJMD 2025-2029 dilanjutkan dengan pembahasan bersama Banleg hingga penetapan,"ujarnya.

Desra berharap tatib benar-benar berjalan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga agenda DPRK apalagi menyangkut pembahasan rancangan Qanun dibahas secara komprehensif , transparansi, efektif dan berkualitas.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Singkil Warman menanggapi awak media terkait perjalanan proses pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati Aceh Singkil Periode 2025-2029 hingga penetapan.

Mengingat Dokumen RPJMD sudah diantar Bupati Melalui Staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Singkil beberapa waktu lalu. Apalagi saat ini sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan dan berpotensi kena sanksi.

Menurut Warman untuk kebut peraturan itu tidak perlu lagi dilakukan Banmus, langsung undang pihak terkait untuk melakukan pembahasan.

"Tinggal undang pihak - pihak terkait, Banleg dan pihak pemerintah untuk melakukan pembahasan. Saya rasa tidak perlu lagi dirapatkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) kan,"

"Kita (DPRK) targetkan bulan Agustus ini sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Qanun Aceh Singkil) sama seperti Target pemerintah daerah,".Katanya di konfirmasi, Minggu (24/8/2025).

Sehari setelah itu, H.Sadri, wakil ketua badan legislasi (Banleg) DPRK Aceh Singkil menanggapi pernyataan ketua Banleg Warman terkait pembahasan dokumen rancangan Qanun RPJMD 2025-2029.

"pernyataan itu cukup keliru, sistem pemerintah ini tidak boleh sesuka hati, ada rambu-rambu, regulasi yang telah diatur.maka perlu diindahkan sehingga tidak menimbulkan persoalan dibelakang hari,"kata Wakil ketua Banleg, H.Sadri menanggapi pernyataan ketuanya Warman.

Setiap kegiatan DPRK kata Sadri wajib melibatkan Badan Musyawarah (Banmus), sebab Banmus adalah sebuah badan yang dibentuk oleh DPRK untuk membantu menyusun dan mengatur agenda kerja DPRK.
Close Tutup Iklan