Iklan

Minggu, 24 Agustus 2025, 20.09.00 WIB
ACEH SINGKIL

Pembahasan Rancangan RPJMD Bupati Aceh Singkil 2025-2029, Warman: Saya Rasa Tidak Perlu Lagi Dibanmuskan

Iklan

Warman, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Singkil.

Aceh Singkil - Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Singkil Warman menanggapi awak media terkait perjalanan proses pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati Aceh Singkil Periode 2025-2029 hingga penetapan.


Mengingat Dokumen RPJMD sudah diantar Bupati Melalui Staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Singkil beberapa waktu lalu. Apalagi saat ini sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan dan berpotensi kena sanksi.


Menurut Warman untuk kebut peraturan itu tidak perlu lagi dilakukan Banmus, langsung undang pihak terkait untuk melakukan pembahasan.


"Tinggal undang pihak - pihak terkait, Banleg dan pihak pemerintah untuk melakukan pembahasan. Saya rasa tidak perlu lagi dirapatkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) kan,"


"Kita (DPRK) targetkan bulan Agustus ini sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Qanun Aceh Singkil) sama seperti Target pemerintah daerah,".Katanya di konfirmasi, Minggu (24/8/2025).


Mampukah DPRK Aceh Singkil dan pihak pemerintah daerah membahas secara komprehensif Dokumen RPJM tersebut, sementara menuju target akhir (Bulan Agustus) lima hari kerja (25 - 29) Senin - Jum'at.


Sebelumnya diberitakan, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon akhirnya menyerahkan dokumen RPJM 2025-2029 ke DPRK Kamis 21 Agustus 2025 lalu. Poin dalam surat Bupati tersebut untuk dilakukan pembahasan bersama DPRK meskipun sesungguhnya tenggat waktu sudah melebihi enam bulan yang berpotensi kena sanksi dari pemerintah pusat.


Anehnya penyerahan dokumen ini bukan dilakukan sebagaimana mestinya yakni Bupati Aceh Singkil menyerahkan langsung kepada pimpinan DPRK melalui Paripurna resmi seperti yang terjadi di daerah lain seperti Nagan Raya, Aceh Timur yang langsung diserahkan Bupatinya dan di daerah lain diluar Aceh, akan tetapi yang terjadi di Aceh Singkil di serahkan melalui Staf Bappeda ke bagian sekretariat DPRK.


Aturan tentang kewajiban Bupati menyerahkan dokumen RPJM ke DPRD melalui rapat paripurna tertuang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang ini mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah dan peran pemerintah daerah serta DPRD dalam proses perencanaan tersebut.


Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Namun peraturan ini lebih detail mengatur tentang proses perencanaan pembangunan daerah, termasuk penyusunan RPJM dan peran DPRD dalam proses tersebut.


Penyerahan dokumen RPJMD secara resmi menandai komitmen pemerintah daerah dan DPRK untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan pembangunan daerah yang telah direncanakan. Proses ini juga memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam perencanaan pembangunan daerah.


Penyerahan dokumen itu merupakan langkah penting untuk memastikan perencanaan pembangunan sesuai dengan visi dan misi kepala daerah, serta mengacu pada rencana pembangunan daerah dan nasional yang lebih tinggi.


Setelah menerima dokumen RPJMD, DPRK akan melakukan pembahasan dan evaluasi. DPRK dapat memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan dokumen RPJMD sebelum akhirnya disetujui dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.


Mengenai hal tersebut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bappeda Aceh Singkil Suwan membenarkan bahwa sudah di serahkan melalui Staf Bappeda Muhammad Lutfhi ke Sekretariat dewan yang diterima Elly Asmarawati. 


"Kemarin itu sudah di serahkan ke Bagian hukum Setdakab, harusnya mereka yang antar. Biar lebih cepat maka kami berinisiatif dan komunikasi kepada orang bagian hukum biar dari Bappeda saja yang mengantar,"ungkapnya.


Mengenai penyerahan dokumen RPJM ini apakah melalui Paripurna saya belum mengetahui aturannya, apalagi sejak saya menduduki jabatan Sekretaris Dewan dan Plh Bappeda (Sekarang) belum pernah buat produksi RPJM.katanya.

Close Tutup Iklan