Iklan

Sabtu, 16 Agustus 2025, 19.51.00 WIB
ACEH SINGKIL

Telat Pelantikan PPPK Aceh Singkil, Rp 8,9 Miliar Gaji Terancam Tak Ditransfer Pusat

Iklan

Photo Calon PPPK Saat Mengikuti Ujin Tahun 2024. (Istimewa)

Aceh Singkil - Anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Singkil sebesar lebih kurang Rp 8,9 Miliar terancam tidak dapat ditransfer dari pemerintah pusat. 


Pasalnya, meskipun Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana gaji PPPK sejak Juli hingga Desember 2025, pencairan tidak bisa dilakukan akibat keterlambatan pengambilan sumpah dan janji PPPK oleh Bupati Aceh Singkil.


Rencananya, pengambilan sumpah dan janji PPPK baru akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2025 mendatang. Akibatnya, pembayaran gaji baru dapat dilakukan mulai September 2025 setelah diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).


Kondisi ini menimbulkan kekecewaan publik. Banyak pihak menilai pemerintah daerah tidak bijak dalam mengelola kesempatan anggaran dari pusat. Daerah rugi, masyakarat rugi terutama para tenaga honorer yang nantinya diangkat menjadi PPPK sudah lebih dari empat bulan tidak menerima honorarium.


“Sayang sekali, anggaran yang sudah dialokasikan Kemenkeu justru tidak bisa dimanfaatkan tepat waktu. Di satu sisi pemerintah daerah gencar melakukan efisiensi anggaran, namun di sisi lain kesempatan ini terbuang percuma,” keluh salah seorang pemerhati kebijakan publik di Aceh Singkil, Jumat (15/8/2025).


Kini masyarakat menanti langkah cepat Pemkab Aceh Singkil agar pembayaran gaji PPPK tidak kembali tertunda, sekaligus memastikan para pegawai yang telah lama menunggu kepastian status dan haknya dapat segera menerima hak gajinya.


Ditempat terpisah Wakil Bupati Aceh Singkil Hamzah Sulaiman menanggapi hal tersebut pertama pasca mereka dilantik 15 Pebruari lalu langsung dihadapkan dengan efesiensi anggaran. Kemudian dihadapkan dengan PPPK dengan jumlah besar.


"Saya tidak begitu paham soal teknis, kenapa direkrut sampai ribuan , kemudian rekrutmen tersebut sudah benar atau tidak.Ini masih dalam penyelidikan pihak BKPSDM. Meski demikian, sepanjang regulasi yang mengharuskan kita laksanakan maka tidak boleh tidak harus dilaksanakan," katanya saat ditemui diruang kerjanya Jum'at (15/8/2025).


Soal anggaran dua bulan yang dianggap sebuah kerugian daerah tersebut dia mengaku tidak terlalu memahami, namun yang jelas ungkapnya BKPSDM sudah maksimal bekerja siang malam terus bekerja untuk mengurus administrasi ribuan PPPK tersebut untuk paraf saja sudah kelelahan apalagi saat verifikasi berkas.


Insya Allah besok tanggal 17 Agustus mereka (PPPK) akan dilakukan pelantikan dan penyerahan SK . "Kita akan memberikan hak mereka dan tentunya kewajiban juga kita minta,"katanya.

Close Tutup Iklan