Iklan
![]() |
Kantor PT Socfindo Lae Butar, Aceh Singkil. (Istimewa) |
Aceh Singkil - PT Socfindo Aceh Singkil diduga melakukan perusakan kawasan konservasi dengan melakukan penanaman pohon sawit di sempadan sungai kiri, di sejumlah Desa di kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.Seperti di wilayah Sidorejo,Desa Blok 15, Sanggaberu Silulusan, Blok 18.
Penanaman pohon kelapa sawit sampai ke sempadan sungai tidak sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) yang berperan untuk menormalisasi pembentukan sistem berkelanjutan (Sustainable) dalam usaha perkebunan sawit.
Seperti diketahui PT Socfindo di Aceh Singkil perusahan satu - satunya yang memiliki sertifikat RSPO. Namun dengan melanggar Sempadan sungai tersebut, sertifikat tersebut layak dipertanyakan.
Legal Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Ihsan mengatakan jika ada pihak-pihak yang melakukan penanaman sawit pada garis sepandan sungai maupun sepandan danau, itu jelas telah melanggar aturan, karena mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 63 Tahun 1993 tentang Garis Sepadan Sungai, yang kemudian diperbarui dengan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Regulasi tersebut menetapkan bahwa jarak minimal garis sempadan sungai besar tanpa tanggul di luar kawasan perkotaan adalah 100 meter dari tepi palung sungai, dan untuk sungai kecil minimal 50 meter.
Sempadan Sungai tidak boleh ditanami yang bukan peruntukan karena dapat merusak ekosistem lingkungannya. Jika ada perusahaan dimanapun tidak taat atau melanggar aturan tersebut, harus di berikan sanksi, sanksi administrative dapat berupa teguran bahkan bahkan pencabutan Izin IUP/HGU nya.
"Jika perusahaan tersebut sudah mendapat sertifikat ISPO dan RSPO seharusnya lembaga /organisasi pemberi sertifikat tersebut, berkewajiban memberikan teguran atau evaluasi atas sertifikat yang diberikan,"kata Ihsan Kepada PENAACEH, Jumat (25/72025).