Iklan

Kamis, 24 Juli 2025, 16.38.00 WIB
ACEH SINGKIL

Safriadi Oyon Resmikan Gedung Uji KIR di Aceh Singkil

Iklan

Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon resmikan gedung Kir kendaraan bermotor, Kamis (24/7/2025).

Aceh Singkil- Gedung Uji Kir atau Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Kabupaten Aceh Singkil yang berada di Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil diresmikan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, Kamis (24/7/2025)

Kehadiran Gedung Uji Kir tersebut dapat meningkat pendapatan asli daerah (PAD) karena ada tempat daerah yang dekat dengan Aceh Singkil yakni, Singkil, Sinabung , Kota Subulussalam dan Pakpak Bharat.

"Gedung ini sudah hampir lima tahun tidak beroperasi dan difungsikan. Insyaallah pada tahun ini, ada empat Kabupaten/Kota yang bakal melakukan Uji Kir kendaraan di gedung kita ini. Semoga bermanfaat bagi masyarakat dan harapannya PAD Aceh Singkil ini meningkat dan bertambah," kata Kadis Perhubungan, Aceh Singkil, Syam'un

Menurut Syam'un, gedung PKB yang dimiliki Aceh Singkil ini bermacam-macam dilakukan, mulai dari pengecekan rem, lampu, gas, hingga pengecekan ban kendaraan bermotor. 

"Karena tujuan dari pengoperasian Kir ini adalah untuk memastikan seluruh kendaraan agar bisa memenuhi standar keselamatan dan kelayakan beroperasi,"tuturnya. 

Dengan diresmikannya Gedung PKB ini, Syam'un berharap seluruh mobil-mobil diharapkan untuk datang kesini. 

Kepada kawan-kawan perusahaan yang memiliki dump truck atau bak terbuka bisa juga melakukan uji kendaraan disini, begitu juga dari pihak Pelabuhan.

"Sebelum menyeberang, pihak pelabuhan bisa mengarahkan kepada supir mobil-mobil yang ingin berangkat tersebut, untuk dilakukan uji kelayakan di gedung kita ini,"tambahnya.

Dalam kesempatan itu Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon mengatakan, pastinya kami tetap mendukung penuh gedung PKB ini, dan juga kami akan kirimkan surat kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Aceh Singkil ini agar mobil-mobil mereka bisa melakukan uji kelayakan. 

Karena pengujian kendaraan bermotor ini tujuannya adalah untuk melindungi nyawa masyarakat ketika berkendara. 

"Setiap kendaraan yang diuji dan dinyatakan layak untuk berlalu lintas adalah upaya mencegah kecelakaan dan mengurangi kerusakan jalan serta menjaga kualitas emisi gas udara," kata Oyon.

Close Tutup Iklan