Iklan
![]() |
Juliadi Bancin, ketua komisi II DPRK Aceh Singkil |
Aceh Singkil - DPRK Aceh Singkil melalui Komisi II mendesak pemerintah daerah untuk menutup Izin pabrik PT Ensem Lestari yang beroperasi di wilayah Desa Kuta Tinggi, kecamatan Simpang Kanan pengolahan minyak kelapa sawit.
"Kita mendesak pemerintah segera mencabut Izin Pabrik PT Ensem Lestari karena terlalu banyak aturan yang dilabrak,"Kata ketua komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin, Rabu (23/7/2025).
Ada beberapa poin yang menjadi alasan pihaknya merekomendasikan agar izin pengolahan kelapa sawit PT Ensem Lestari karena melanggar pasal 11 ayat (1) peraturan pertanian tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan, karena tidak memiliki kebun inti.
Kemudian Perusahaan tersebut tidak melakukan kewajiban sesuai pasal 14 Permentan tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan.
Selanjutnya, perusahaan tersebut dinilai telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf f peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018 tentang Pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha/dan/atau /kegiatan tidak memiliki sparing.
Tidak hanya sampai di situ, alasan komisi II juga mengatakan bahwa limbah perusahaan tersebut tidak cor, tentu dapat mencemari tanah, air biota air dan lain - lainnya.
"Untuk itu sekali lagi kami merekomendasikan pemerintah untuk mencabut izin mereka, agar jangan terkesan mereka kebal hukum di negara yang kita cintai ini,"kata Politisi Gerindra tersebut.
Juliadi tidak anti investasi di Aceh Singkil ini , namun di dalam pelaksanaan investasi seperti perusahaan ini tentu ada rambu-rambu yang harus di jalani dan kewajiban mereka untuk kepentingan dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Menanggapi rekomendasi dari DPRK Aceh Singkil tersebut Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon mengatakan bahwa kewenangan untuk mengeksekusi rekomendasi tersebut bukan kewenangan Kabupaten.
"Terkait rekomendasi DPRK Aceh Singkil yang dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2025 lalu. Mengingat poin - poin yang dimaksud tidak menjadi kewenangan Kabupaten, maka Bupati meneruskan kepada Gubernur Aceh," bunyi surat yang dikeluarkan Bupati Aceh Singkil pada tanggal 16 Juli 2025 lalu.
Hendra, KTU PT Ensem Lestari dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum ada respon meski beberapa kali di hubungi.