Iklan

Rabu, 16 Juli 2025, 16.43.00 WIB
ACEH SINGKIL

Alamp Aksi Soroti PT Asian Agri Dugaan Menguasai Kawasan Hutan Secara Ilegal, Bakal Gelar Unjuk Rasa

Iklan

DPW Alamp Aksi Banda Aceh. (Dokumen Lama)

Aceh Singkil - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Aceh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) menyoroti dugaan menguasai kawasan Hutan Secara ilegal yang dilakukan perusahan Asian Agri Delima Makmur di Aceh Singkil.

Hal itu teruang dalam surat DPW 82/DPW/ALAMP_AKSI/ACH/PUR/B/II/2025 perihal pemberitahuan unjuk rasa  kepada pihak berwenang tertanggal 15 Juli 2025 yang di tandatangani oleh Makmud Padang. Rencana aksi mereka dilaksanakan di kantor Asian Agri Kabupaten Aceh Singkil, kantor Bupati dan kantor DPRK Jum'at 18 Juli 2025.

Selain dugaan menguasai kawasan Hutan Secara Ilegal, mereka juga menyoroti masalah lain seperti lahan masyakarat yang sempat membuat kisruh antara masyarakat dan PT Asian Agri Delima Makmur tersebut, persoalan tersebut juga telah diketahui Gubernur Aceh.

Belum sampai di situ, perusahaan tersebut juga disoroti dugaan tidak menyalurkan CSR kepada masyarakat tidak di wilayah HGU dengan baik dan tidak terkesan hanya seremonial semata.

Selanjut mereka menuding perusahan kolam limbah tersebut tidak di cor yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Serta menanami sawit di area daerah aliran sungai (DAS) di kawasan HGU , artinya melanggar aturan garis Sempadan Sungai yang merusak tata air dan dapat berdampak terhadap kerusakan keberlangsungan flora dan fauna.

Alamp Aksi menuntut Bupati Aceh Singkil agar menggunakan kewenangannya untuk menghentikan seluruh kegiatan perusahan di bawah Asian Agri tersebut. Dan mendesak DPRK agar memanggil pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan terkait permalasahan tersebut.

Hingga saat ini belum ada respon dari pihak PT Asian Agri Delima Makmur.
Close Tutup Iklan