Iklan

Rabu, 16 Juli 2025, 15.52.00 WIB
ACEH SINGKIL

Pemuda Desa Blok 15 Ini Dorong Komisi II DPRK Aceh Singkil Serius Kawal Pelanggaran PT Socfindo Terkait Sempadan Sungai

Iklan

Poniman, Pemuda Desa Blok 15, kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil 

Aceh Singkil - Poniman atau bisa disapa Popo mendorong agar komisi II DPRK Aceh Singkil serius mengawal terkait pelanggaran soal garis sempadan sungai yang dilakukan perusahan kelapa sawit PT Socfindo.

Dorongan tersebut bukan tanpa alasan, dia tercatat warga blok 15 yang merupakan ring I perusahaan tersebut merasa perlu dan harus ditertibkan sebab di desanya juga garis sempadan sungai tersebut tidak ada lagi. Misalnya di sungai kerakah.

Di sana kata dia , sudah di tanami pohon kelapa sawit yang sudah tua dan sudah di pastikan ditanam bertahun - tahun, hingga dampak cukup terasa seperti erosi. 

"Bukan hanya terjadi di sungai wilayah Sidorejo, tapi di desa kami juga. Jadi kami dorong komisi II serius bila perlu ditertibkan serta di beri sanksi tegas,"katanya kepada PENAACEH, Rabu (16/7/2025).

Sebelumnya diberitakan Perusahaan kelapa sawit PT Socfindo Lae Butar diduga melanggar aturan garis sempadan sungai. Pelanggaran tersebut sudah berlangsung puluhan tahun.

Hal itu disampaikan anggota komisi II DPRK Aceh Singkil Warman saat mengunjungi sungai di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah Jum'at (11/7/2025) bersama rekannya Juliadi Bancin tak lain adalah ketua komisi II DPRK.

"Perusahan ini memperpanjang HGU pada tahun 1997. Sementara Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 Tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, yang telah diperbarui melalui Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.
Jika merujuk dengan aturan sempadan sungai pada tahun 1993 , maka PT Socfindo melanggar aturan kurang lebih 28 tahun dan seharusnya tidak layak diberikan pembaharuan HGU," tegasnya.

Lebih lanjut Warman menjelaskan  dalam aturan disebutkan bahwa untuk sungai besar yang tidak ber tanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadan minimal adalah 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Sedangkan untuk sungai kecil, jaraknya minimal 50 meter.

“Pantauan kita lahan milik PT Socfindo di Kebun Lae Butar yang diduga berada dalam kawasan sempadan sungai. Jika ini benar, berarti telah terjadi pelanggaran yang berdampak langsung terhadap lingkungan, termasuk potensi banjir saat musim hujan serta adanya potensi kerugian negara,"

Kita melihat perusahaan ini seperti kebal hukum, namun kami meyakini di pemerintahan bapak Prabowo ini, pelanggaran yang dilakukan akan ditindak tegas sebagai bentuk keadilan hukum kepada masyarakat sebab akibat ulah perusahaan tersebut menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan, erosi hingga menyebabkan rumah - rumah penduduk kebanjiran.

“Kita tidak boleh membiarkan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika memang ada pelanggaran, perusahaan juga harus bertanggung jawab,”
Close Tutup Iklan