Iklan
![]() |
Aceh Singkil | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Nafasindo pada Selasa (20/5/2025) di Kantor DPRK setempat. Rapat ini membahas status perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan seluas 3.007 hektare (Ha) yang telah habis masa berlakunya sejak 2023.
Dalam RDP tersebut, anggota dewan mempertanyakan lambatnya proses perpanjangan HGU PT Nafasindo dan menyoroti bahwa masa pengurusan perpanjangan izin selama lima tahun belum juga tuntas, sementara masa pembaharuan HGU selama dua tahun juga telah terlewati.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPN Aceh Singkil menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan HGU sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat.
Senior Manajer Operasional PT Nafasindo, Malik Rusydi, menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi semua prosedur hukum dalam pengajuan perpanjangan HGU. Ia menyatakan bahwa permohonan perpanjangan telah diajukan sebelum masa berlaku HGU berakhir pada 11 Mei 2023.
"Indonesia adalah negara hukum. Semua proses pengelolaan tanah harus mengikuti regulasi yang berlaku. Kami telah mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan, dan dokumennya telah diterima oleh kementerian terkait," jelas Malik saat dihubungi terpisah, Rabu (21/5).
Malik merujuk pada sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Ia menekankan bahwa selama proses perpanjangan berlangsung dan lahan tetap dikelola sesuai peruntukannya, perusahaan masih memiliki hak untuk mengusahakan tanah tersebut.
Malik juga menyayangkan dinamika RDP yang menurutnya tidak memberikan kesempatan yang adil bagi perusahaan untuk menyampaikan tanggapan.
"Pada saat RDP, kami tidak diberi kesempatan menjawab secara utuh. Pendapat perusahaan seolah diabaikan, seakan ada upaya untuk memaksakan pandangan tertentu," ujarnya.
Ia berharap ada komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah daerah, DPRK, dan perusahaan untuk mencari solusi terbaik sesuai koridor hukum.