Iklan

Sabtu, 10 Mei 2025, 21.14.00 WIB
ACEH SINGKIL

Dua Pasangan Selingkuh di Aceh Singkil Ini Ketahuan Melakukan Hubungan Terlarang di Kebun Sawit

Iklan

Dua Pasangan Selingkuh Diamankan Polres Aceh Singkil. Sabtu (10/5)2025) (Humas Polres).

Aceh Singkil -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil menangkap dua pasangan terduga selingkuh , Sabtu (10/5/2025).


Dua sejoli ini dikabarkan masing - masing memiliki pasangan yang sah dan nekat melakukan hubungan terlarang di kebun kelapa sawit di wilayah Desa Bukit Harapan, kecamatan Gunung Meriah pada Desember 2024 silam.


Pasangan tersebut yaitu yakni perempuan berinisial H (32) seorang ibu rumah tangga, dan AR (35) seorang Buruh Tani, keduanya warga Desa Perangusan kecamatan Gunung Meriah.


"Perbuatan mereka terjadi sejak Desember 2024 di wilayah perkebunan sawit Desa Bukit Harapan," Kata Kapolres AKBP Joko Triyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik 


Dari hasil pemeriksaan sementara kata AKP Darmi bahwa kedua tersangka mengakui telah menjalin hubungan terlarang selama kurang lebih dua tahun atas dasar suka sama suka.


Kini, kedua tersangka telah ditahan Dirumah Tahanan Polres Aceh Singkil guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum syariat yang berlaku di Aceh.


Kasus yang kurang terpuji ini kata AKP Darmi terungkap atas laporan M yang tak lain adalah suami perempuan tersebut.


Sumber: Humas Polres Aceh Singkil

 

Close Tutup Iklan