Iklan
![]() |
DPRK Aceh Singkil, (Istimewa) |
Aceh Singkil - Aspirasi atau Pokok pikiran (Pokir) Dewan Aceh Singkil dilaporkan dipangkas 40 persen dari rata - rata 1 Miliar. Pemangkasan itu dampak dari efesiensi anggaran dari pemerintah pusat.
"Itu baru sebatas informasi dari mana sumbernya kita juga belum tau, yang jelas hingga saat ini sebetulnya belum final soal persentase pemangkasan," kata Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun kepada Penaaceh, Sabtu (10/5/2025).
Memang kata Amaliun Aceh Singkil terjadi pengurangan anggaran pasca instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi anggaran.
"Pihak Pemerintah (eksekutif) mengatakan kepada kami (legislatif) pengurangan penerimaan yang bersumber dari DAU kurang lebih Rp 43 Miliar dari proyeksi APBK 2025 Rp 849 Miliar"katanya.
Sejauh ini ungkap Amaliun rancangan perubahan penjabaran anggaran tersebut belum sampai ke mereka. "Kita belum tau apa saja yang di kurangi,"
Disinggung kenapa hingga saat ini belum rampung rancangan perubahan dan belum dilakukan pembahasan bisa jadi karena masih ada kesibukan lain termasuk saya sedang di luar daerah.
Seperti diketahui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 entang efesiensi diantaranya belanja SPPD luar daerah dan SPPD biasa 50 persen.
Selanjutnya belanja ATK 35 persen, belanja percetakan 33 persen, belanja pemeliharaan angkutan, angkutan darat bermotor 20 persen, belanja makanan dan minuman rapat 30 persen, belanja bahan bakar mesin pelumas 20 persen.
Jika mencermati Inpres tersebut sebetulnya tidak ada alasan pihak eksekutif untuk melakukan pemangkasan aspirasi/Pokir para perwakilan rakyat tersebut, sebab pokok pikiran itu adalah bagian dari aspirasi anggota dewan yang datang dari konstituen dari daerah pemilihan (Dapil) anggota dewan yang langsung menyentuh ke masyarakat.
Efesiensi yang di instruksikan pemerintah pusat tersebut adalah kegiatan - kegiatan yang tidak terlalu mendesak yang tidak menyentuh langsung ke masyarakat seperti SPPD, ATK, kegiatan seremonial, dan lain sebagainya.