Iklan

Senin, 03 April 2023, 15.59.00 WIB
KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Aceh Singkil

Iklan


Aceh Singkil - Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu pada Senin, 3 April 2023.


Bermula dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika golongan satu di sekitar Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah, Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil bergerak cepat melakukan penyisiran di sekitar lokasi tersebut.


Pada hari Minggu, 2 April 2023, pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melihat adanya pemuda yang ingin melakukan transaksi. Setelah melihat gerak-gerik yang mencurigakan, tim opsnal meyakini bahwa pemuda tersebut melakukan transaksi narkotika dan melakukan penangkapan.


Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, tim opsnal resnarkoba berhasil menggagalkan upaya itu dan kemudian mengamankan pelaku.


Setelah pelaku diamankan, Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap pelaku terkait dugaan transaksi narkotika. Namun, pelaku tetap melakukan pembelaan diri dengan tidak mengakui perbuatannya. Kendati demikian, tim opsnal melakukan penggeledahan pada kendaraan pelaku untuk memastikan dugaan kepada pemuda tersebut. Tim menemukan satu bungkus daun ganja kering yang tersimpan di dalam bagasi jok kendaraan pelaku.


Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K., M.K.P. melalui Kasatresnarkoba Iptu Mahdian Siregar, S.H. mengatakan, 

"Pada hari Minggu, tim kami telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja di sekitaran Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah".


Dari hasil interogasi lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa barang tersebut ia peroleh dari seseorang dari luar Kabupaten Aceh Singkil dengan nilai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Benda tersebut rencananya akan dijualkan lagi oleh pelaku untuk memperoleh keuntungan lebih.


"Barang bukti yang kami temukan berupa satu bungkus daun ganja kering dengan berat 79,38 gram", tambah Kasat Renarkoba.


Pelaku berumur 20 tahun dan merupakan warga Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Singkil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


"Pelaku R (22) dan satu bungkus barang bukti kini sudah kami amankan di Polres Aceh Singkil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut", tutup Mahdian Siregar.

Close Tutup Iklan