Iklan

Senin, 09 Januari 2023, 14.37.00 WIB
ACEH SINGKIL

Tak Puas Putusan Bebas Tujuh Terdakwa Kasus KMP Singkil-3, Jaksa Bakal Lakukan Kasasi

Iklan

Suasana Sidang Tujuh Terdakwa Pengadaan KMP Singkil-3 di PN Tipikor Banda Aceh melalui Daring, For PENAACEH (Dokumen Lama). 

PENAACEH Singkil- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Singkil memutuskan mengajukan kasasi atas putusan hakim PN Tipikor Banda Aceh yang membebaskan tujuh terdakwa kasus Pengadaan KMP Singkil-3. Keputusan itu merupakan hak jaksa yang tak puas dengan putusan hakim.


"Tidak puas keputusan Hakim, JPU akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA),"kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Budi Febriandi, Senin (9/1/2023).


Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan bebas tujuh orang mantan Pokja ULP Setdakab Aceh Singkil terkait Kasus Pengadaan KMP Singkil-3.


Adapun terdakwa masing-masing yakni Mulyadi ST, Asmi Darna ST, Musa S.Hut, M.Si, Hamzah Fansuri ST, Herni Jumaidi S.Si, Asmaruddin Pohan ST, dan Edy Ismail SE.


Putusan PN Tipikor Banda Aceh yang pimpin R Hendral SH.MH itu berlangsung di Banda Aceh dan dihadiri para terdakwa secara daring di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.


"Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," kata salah satu Pengacara terdakwa, Muhammad Rifai SH.MH kepada PENAACEH, Senin (9/1/2023).


Hakim vonis bebas para terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menuntut terdakwa 1 tahun 4 bulan.


Usai majelis hakim membacakan putusan bebas, terdakwa terlihat bahagia dan melaksanakan sujud syukur serta saling berpelukkan sesama mereka.


Sebelumnya, dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp354.767.413,00.


Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh, 25 April 2022.(Redaksi).

Close Tutup Iklan