Iklan

Senin, 09 Januari 2023, 13.39.00 WIB
ACEH SINGKIL

Hakim Putus Bebas Tujuh Terdakwa Kasus Pengadaan KMP Singkil-3

Iklan

Tujuh terdakwa (Mantan Pokja ULP Setdakab) kasus Pengadaan KMP Singkil-3 tahun anggaran 2018 Poto bersama usai Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, Di Halaman Kantor Kejari Aceh Singkil, Senin (9/1/2023).

PENAACEH Singkil- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan bebas tujuh orang mantan Pokja ULP Setdakab Aceh Singkil terkait Kasus Pengadaan KMP Singkil-3.

Adapun terdakwa masing-masing yakni Mulyadi ST, Asmi Darna ST, Musa S.Hut, M.Si, Hamzah Fansuri ST, Herni Jumaidi S.Si, Asmaruddin Pohan ST, dan Edy Ismail SE.

Putusan PN Tipikor Banda Aceh yang pimpin R Hendral SH.MH itu berlangsung di Banda Aceh dan dihadiri para terdakwa secara daring di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," kata salah satu Pengacara terdakwa, Muhammad Rifai SH.MH kepada PENAACEH, Senin (9/1/2023).

Hakim vonis bebas para terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menuntut terdakwa 1 tahun 4 bulan.

Usai majelis hakim membacakan putusan bebas, terdakwa terlihat bahagia dan melaksanakan sujud syukur serta saling berpelukkan sesama mereka.

Sebelumnya, dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp354.767.413,00.

Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh, 25 April 2022.(Redaksi).
Close Tutup Iklan