Iklan

Senin, 19 September 2022, 21.11.00 WIB
KRIMINAL

Lama Menduda, Pria di Aceh Singkil Ini Perkosa Gadis 9 Tahun

Iklan

Pria 50 Tahun Warga Kecamatan Pulau Banyak Barat, diamankan Polres Aceh Singkil. (Dok Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil)

PENAACEH Singkil- Polisi menangkap TZ (50), berdomisili di Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil atas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Senin (19/9/2022).


Korbannya adalah sebut saja Bunga (9) warga kecamatan Pulau Banyak Barat , mereka masih hubungan kerabat.


TZ menyetubuhi Bunga Sabtu 10 September 2022 di kamar rumah TZ sendiri.


Kapolres Aceh Singkil melalui Kasatreskrim AKP Abdul Halim mengatakan kejadian tersebut berawal korban disuruh ayahnya meminjam gerenda ke rumah pelaku, korban kemudian berangkat.


Korban berniat meminjam gerenda hanya melalui anak perempuan pelaku.


Namun setibanya dihalaman rumah, pelaku langsung memanggil korban, mendengar panggilan itu korban terlihat agak ketakutan dan hanya berdiam diri.


Tiba - tiba pelaku langsung menghampiri dan menggendong korban ke kamar sembari mengajak berhubungan badan. Namun pada saat pelaku menggendong masuk ke rumah ada satu orang saksi (teman korban) melihat.


Setelah masuk ke kamar, pelaku kemudian mengunci semua pintu rumah dan melancarkan aksi bejat tersebut. 


Meski korban menolak dan mengatakan kesakitan pelaku itupun tak menghiraukan dan tetap melancarkan aksinya dengan cara menutup mulut korban.


Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian mempersilahkan pulang sambil mengatakan, "Besok lagi, jangan bilang sama siapa - siapa ya".


"Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengakui memperkosa korban sebanyak satu kali termotivasi nafsu memuncak. Adapun riwayat pelaku sudah menduda delapan tahun,"Kata Abdul Halim. (Idrus)

Close Tutup Iklan