Iklan

Kamis, 15 September 2022, 16.27.00 WIB
ACEH SINGKIL

Minat Jadi Panwaslih Kecamatan Pada Pemilu 2024, Yuk Daftar Ke Panwaslih Aceh Singkil

Iklan

Pengumuman Rekrutmen Panwaslih Kecamatan Se- Aceh Singkil Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. (Istimewa).

PENAACEH Singkil- Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil membuka rekrutmen anggota pengawas pemilihan (Panwaslih) kecamatan se Aceh Singkil pada pemilu 2024 mendatang.


Mulai hari ini Panwaslih kabupaten membuka pengumuman pendaftaran dari tanggal 15 sampai 21 September 2022. 


"Bagi yang berminat segera siapkan berkas dan daftarkan diri ke kantor sekretariat Panwaslih di Ketapang Indah, kecamatan Singkil Utara dari tanggal 21 hingga 27 September 2022,"


Adapun syarat yang harus dipenuhi dan disiapkan peminat adalah:


- Warga Negara Indonesia.


- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.


- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.


- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;


- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;


- Berdomisili di wilayah Kabupaten Aceh Singkil (sesuai Kecamatan) yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.


- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;


- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.


- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;


- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;


- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;


- Bersedia bekerja penuh waktu;

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;


- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;


- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;


- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Selain itu untuk kelengkapan administrasi pendaftaran peminat juga harus menyiapkan:


- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Panwaslih Kecamatan di Sekretariat Panwaslih kabupaten Aceh Singkil.


- Poto Copy KTP Elektronik


- Pas Poto 4X6 tiga lembar dengan latar belakang merah.


- Poto copy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang atau Poto copy ijazah tanpa legalisir namun ditunjukkan ijazah aslinya.


- Daftar Riwayat Hidup


- Surat Keterangan Sehat dari RSUD atau Puskesmas.


- Surat Keterangan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkoba dari RSUD atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.


- Surat izin atasan bagi PNS.


- Surat Pernyataan :


a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;


b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri


dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;


d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; e. Bersedia bekerja penuh waktu;


f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;


g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara

Pemilu; 


h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;


i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan 


- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.


- Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman resmi Panwas Kabupaten.


- Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten/Kota.


- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1

rangkap asli, 2 rangkap fotokopi.

Close Tutup Iklan