Iklan

Sabtu, 20 Agustus 2022, 17.28.00 WIB
ACEH SINGKIL

Kalau Ada Dugaan Kegiatan Destructive Fhising, Pj Bupati Aceh Singkil : Laporkan Ke Pengawas Perikanan

Iklan

Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis (Kiri), Proses Pemusnahan Sejumlah Setrum Ikan (Kanan) di Desa Cibubukan, kecamatan Simpang Kanan. Sabtu (20/8/2022). 

PENAACEH Singkil- Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis mengingatkan masyakarat agar lebih peka terhadap ekosistem perairan dengan cara - cara yang merusak (Destructive Fhising).


Salah satu yang dapat mengancam ekosistem perairan itu adalah kegiatan penangkapan ikan dengan cara - cara ilegal (Illegal Fhising) seperti menggunakan bahan peledak, bahan racun, kemudian menggunakan Setrum Ikan yang dapat mematikan anak - anak ikan.


Hal itu disampaikan Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis dalam kunjungannya ke Desa Cibubukan Kecamatan Simpang Kanan agenda Pemusnahan Ilegal Fhising (Setrum Ikan) dan Penebaran Benih Ikan (Restocking) di Lae Cinendang, dan kunjungan ke Makam ayahanda Syech Abdurrauf di Desa Tanjung Mas. Sabtu (20/8/2022).


Dibutuhkan peran masyarakat mengamati atau memantau kegiatan Restorative Fhising di perairan. "Jika melihat adanya dugaan kegiatan Destructive Fhising bisa dilaporkan kepada pengawas perikanan atau aparat penegak hukum,"Katanya.


Seperti diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. "Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar,"

Close Tutup Iklan