Iklan

Minggu, 06 Maret 2022, 23.44.00 WIB
PEMERINTAH

Kapan Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021? Ini Kata BKN

Iklan


PENAACEH.COM, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (NI PPPK) CASN 2021.


CASN ini terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK Guru Tahap I, PPPK Guru Tahap II, dan PPPK non-guru. Berdasarkan update 4 Maret 2022, BKN telah menetapkan 33.642 NIP CPNS 2021, 49.461 NI PPPK Guru Tahap I, 4.512 NI PPPK Guru Tahap II, dan 9.806 NI PPPK Non-guru.


Namun, masih ada cukup banyak CASN yang belum menerima NIP dan NI PPPK tersebut. Hingga kini, BKN masih mengerjakan penetapan NIP dan NI PPPK untuk 77.475 CPNS, 123.926 PPPK Guru Tahap I, 113.346 PPPK Guru Tahap II, dan 2.021 PPPK Non guru.


Di unggahan Instagram BKN, @bkngoidofficial, banyak masyarakat yang berharap proses penetapan NIP dan NI PPPK ini berjalan lebih cepat.


"Yg cpns masih kurang sekitar 94.374 . Semoga segera selesai proses penetapan NIP nya," tulis salah satu akun.


Lantas, kapan penetapan NIP dan NI PPPK CASN 2021 rampung? Jawaban BKN Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama meminta kepada para CASN yang belum mendapatkan NIP atau NI PPPK untuk tidak khawatir.


"Jangan khawatir, bagi peserta yang sudah lulus SKD dan SKB, jika namanya dinyatakan lulus, maka NIP akan terbit dan akan diumumkan oleh instansi yang dilamar," kata Satya, Jumat (4/3/2022).


Dia meminta agar para CASN yang sudah dinyatakan lolos untuk rajin mengecek pengumuman. Lalu, sampai kapan proses penetapan NIP dan NI PPPK ini akan rampung?

Terkait hal itu, Satya tidak bisa memberikan jawaban pasti.


"Kalau kapan proses penetapan NIP selesai, hal tersebut tergantung instansi. BKN pasti segera selesaikan jika berkas masuk dan lengkap," jelas dia.


Satya menyebut, jika NIP atau NI PPPK telah ditetapkan oleh Kepala BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk menetapkan keputusan pengangkatan CPNS.


"Setelah mendapatkan NIP, tinggal menunggu SK CPNS dari instansi," ujar dia.


"Setelah SK CPNS terbit, maka peserta harus menunggu Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk mulai bekerja," pungkas Satya.


Informasi tentang instansi mana saja yang sudah mulai menetapkan NIP dan NI PPPK, juga berapa banyak yang telah ditetapkan per instansinya dapat dilihat di link ini:


https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021


Sumber : Kompas.com


Close Tutup Iklan