Iklan

Jumat, 20 Desember 2019, 11.03.00 WIB
ACEHACEH SINGKILHUKUM

GAGAHI ANAK ANGKAT, EKS PNS BERISTRI DUA DICAMBUK

Iklan
Algojo bersiap lakukan eksekusi terhadap "predator anak"
PENAACEH.COM-SINGKIL, Setubuhi anak angkatnya yang masih dibawah umur, seorang pensiunan pegawai negeri sipil yang memiliki 2 orang istri dihukum 175 kali cambuk, di potong masa tahanan.

Siman warga kecamatan singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, mendapat 170 kali cambukan akibat menyetubuhi anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun.

Eksekusi cambuk terhadap pria beristri 2 ini dilaksanakan di lapangan alun-alun Kabupaten Aceh Singkil, hukuman cambuk sempat beberapa kali dihentikan, lantaran tim medis harus memeriksa kondisi terhukum.

Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Lili Suparli, mengatakan, siman terbukti melanggar pasal 34 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.Kamis (19/12/2019)

Sementara itu, ratusan warga dan anak-anak, berbondong-bondong  menyaksikan eksekusi cambuk ini, sebagian penonton bahkan ikut merekam jalannya hukuman.

Hukuman cambuk terhadap Siman ini menambah panjang daftar kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, ironisnya banyak "predator anak" yang kembali bebas setelah menjalani hukuman cambuk, dengan alasan telah kedua pihak telah berdamai.(AWAN)


Close Tutup Iklan