Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
ACEH SINGKIL – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret dua pegawai Dinas Arsip Kabupaten Aceh Singkil memasuki babak baru. Salah satu pihak berinisial T kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan jarimah ikhtilath.
Namun, meski telah menyandang status tersangka, T tidak dilakukan penahanan. Tersangka hanya dikenakan kewajiban wajib lapor dengan melibatkan penjamin dari pihak keluarga.
Perkembangan ini menambah sorotan terhadap kasus yang sebelumnya mencuat setelah dua pegawai Dinas Arsip tersebut diduga terlibat hubungan terlarang. Keduanya juga disebut-sebut telah berkeluarga.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berdasarkan informasi yang diperoleh PENAACEH, T yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti dan melaksanakan gelar perkara.
Peristiwa yang disangkakan terjadi pada Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Perdamaian, Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam perkara tersebut, T disangkakan melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sudah Tersangka, Mengapa Tidak Ditahan?
Hal yang turut menjadi perhatian dalam perkembangan perkara ini adalah keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap T.
Informasi yang diperoleh PENAACEH menyebutkan, tersangka hanya diwajibkan menjalani wajib lapor. Selain itu, terdapat penjamin dari pihak keluarga sebagai bagian dari mekanisme yang diterapkan penyidik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan kepolisian dalam menentukan langkah hukum tersebut.
Apa pertimbangan penyidik sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor?
Polres Aceh Singkil perlu memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penanganan perkara tersebut.
Perlu dipahami, tidak dilakukannya penahanan bukan berarti perkara dihentikan. Proses penyidikan tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Bagaimana Status N?
Di tengah perkembangan penetapan T sebagai tersangka, status pihak lain yang disebut dalam pemberitaan awal juga masih menjadi perhatian.
Hingga kini, belum ada dokumen pendukung yang memastikan apakah N juga telah ditetapkan sebagai tersangka atau menjalani proses hukum dengan status lainnya.
Karena itu, status hukum keduanya tidak bisa disamakan tanpa keterangan resmi dari penyidik.
Publik tentu menunggu kejelasan apakah penanganan perkara hanya berlanjut terhadap T atau terdapat perkembangan hukum terhadap pihak lain yang disebut dalam kasus tersebut.
Menanti Transparansi Polres Aceh Singkil
Kasus ini bukan sekadar menjadi perbincangan karena menyeret dua pegawai instansi pemerintah. Perkara tersebut juga menyangkut penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur sipil negara.
Penetapan tersangka menjadi perkembangan penting. Namun, transparansi mengenai proses penyidikan, alasan tidak dilakukannya penahanan, serta status pihak lain tetap diperlukan.
PENAACEH akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan meminta konfirmasi resmi Polres Aceh Singkil terkait pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap T, mekanisme wajib lapor, serta status hukum N.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan tambahan dari Polres Aceh Singkil mengenai hal tersebut masih perlu dikonfirmasi.
Sebagai catatan, penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tutup Iklan