Iklan

Kamis, 29 Oktober 2026, 18.17.00 WIB
ACEH SINGKIL

Sama-Sama Disebut Sudah Berkeluarga, Dua Pegawai Arsip Aceh Singkil Diduga Selingkuh

Iklan

Ilustrasi 

ACEH SINGKIL — Dugaan perselingkuhan yang menyeret dua orang yang disebut bekerja di lingkungan Dinas Kearsipan Kabupaten Aceh Singkil menjadi perbincangan warga. Keduanya diduga berada bersama di sebuah rumah di kawasan Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, hingga dini hari, Rabu (28/10/2026).


Informasi yang dihimpun PENAACEH menyebutkan, peristiwa tersebut memicu keributan setelah warga mengetahui keberadaan keduanya di lokasi. Situasi dikabarkan memanas hingga muncul dugaan aksi kekerasan terhadap salah satu pihak.


Seorang sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, keributan terjadi di rumah yang disebut milik seorang perempuan berinisial N sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang laki-laki berinisial T dikabarkan mengalami lebam setelah kejadian tersebut.


Namun, kronologi lengkap peristiwa itu masih belum terungkap. PENAACEH belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai penyebab keributan, bagaimana warga mengetahui keberadaan keduanya, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.


Sama-Sama Disebut Telah Berkeluarga


Peristiwa ini semakin menjadi perhatian karena beredar informasi bahwa kedua orang tersebut masing-masing telah memiliki pasangan.


T disebut berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan N dikabarkan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya disebut bekerja di lingkungan Dinas Kearsipan Kabupaten Aceh Singkil.


Meski demikian, status perkawinan dan hubungan antara keduanya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Dugaan perselingkuhan yang beredar di masyarakat juga tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum didukung bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Polisi Disebut Turun Tangan


Peristiwa di Pulo Sarok tersebut turut menjadi perhatian karena adanya informasi mengenai penanganan perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Singkil.


Informasi yang dihimpun PENAACEH menyebutkan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ikhtilath. Namun, perkembangan penanganan, status hukum kedua pihak, serta kemungkinan adanya laporan terkait keributan masih menunggu konfirmasi resmi dari kepolisian.


Di tengah informasi yang berkembang, muncul pula kabar mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah mekanisme tersebut telah diajukan atau menjadi bagian dari proses penanganan perkara.


PENAACEH masih berupaya meminta penjelasan Polres Aceh Singkil mengenai kronologi kejadian, laporan yang diterima, serta langkah hukum yang telah dilakukan.


Status Kepegawaian Ikut Jadi Sorotan


Selain proses hukum, dugaan peristiwa tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab dan disiplin aparatur di lingkungan pemerintahan daerah.


Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin, instansi terkait dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing pegawai.


Namun, sanksi kepegawaian tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kabar yang beredar. Pemeriksaan, pembuktian, serta penerapan aturan yang relevan harus menjadi dasar dalam menentukan langkah administratif.


Penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ juga tidak serta-merta meniadakan kemungkinan pemeriksaan disiplin kepegawaian karena keduanya memiliki mekanisme dan dasar penilaian berbeda.


Hingga berita ini disusun, PENAACEH masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepolisian dan instansi terkait. Klarifikasi dari kedua pihak yang disebut dalam pemberitaan juga diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.


Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Dugaan yang beredar perlu diuji melalui proses yang berlaku, sementara pihak-pihak terkait berhak memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang.

Close Tutup Iklan