Iklan
![]() |
| Supir Kayu Didampingi Kuasa Hukumnya Menjalani BAP di Polres Aceh Singkil, Senin (19/10/2026). |
ACEH SINGKIL – Kuasa hukum sopir dalam perkara dugaan pengangkutan kayu di Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Rifa’i, meminta penyidik mengungkap peran seluruh pihak yang terlibat. Ia menilai penanganan perkara harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri asal-usul kayu, pihak yang memerintahkan pengangkutan, hingga tingkat pengetahuan sopir terkait kayu tersebut.
Muhammad Rifa’i mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, sopir tersebut mengaku hanya diminta membawa kayu. Kliennya juga menyebut bahwa pekerjaan itu merupakan pengalaman pertama dalam peristiwa pengangkutan kayu yang kini dipersoalkan secara hukum.
“Berdasarkan keterangan klien kami, yang bersangkutan hanya diminta untuk membawa kayu. Ini juga merupakan perbuatan pertama baginya dalam peristiwa seperti ini. Karena itu, kami meminta agar penyidik mendalami secara utuh bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan apa sebenarnya peran klien kami,” kata Rifa’i.
Menurutnya, posisi kliennya sebagai sopir perlu dinilai secara cermat. Penyidik perlu menggali apakah sopir mengetahui asal-usul dan status hukum kayu yang diangkut, siapa yang memberikan perintah, serta siapa pihak yang menguasai atau bertanggung jawab atas kayu tersebut.
Ia menegaskan, profesi sebagai sopir tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penentuan pertanggungjawaban pidana, kata dia, harus didasarkan pada fakta, alat bukti yang sah, dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang disangkakan.
Kuasa Hukum Minta Penyidikan Tak Berhenti pada Sopir
Rifa’i juga meminta penyidik tidak hanya berfokus pada orang yang berada di balik kemudi. Menurutnya, pengusutan harus mencakup seluruh rangkaian peristiwa agar peran masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas.
“Penegakan hukum harus melihat peristiwa ini secara utuh. Siapa yang menyuruh, dari mana kayu berasal, siapa yang menguasai kayu, dan sejauh mana pengetahuan serta peran sopir harus diperiksa secara terang,” tegasnya.
Ia menilai, apabila penyidik menemukan pihak yang memerintahkan pengangkutan, menguasai kayu, atau memiliki peran lain dalam perkara tersebut, keterlibatan mereka perlu didalami berdasarkan bukti yang tersedia.
Meski demikian, Rifa’i mengakui bahwa keterangan kliennya sebagai sopir dan pengakuan bahwa ini merupakan pengalaman pertama dalam peristiwa serupa tetap harus diverifikasi. Hal tersebut, menurutnya, tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah ataupun bebas dari pertanggungjawaban hukum.
Minta Proses Hukum Berjalan Adil
Lebih lanjut, Rifa’i meminta penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memperhatikan keadaan konkret setiap orang yang diperiksa.
Menurutnya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti kliennya tidak mengetahui adanya pelanggaran hukum dan hanya menjalankan pekerjaan mengangkut kayu, keadaan tersebut perlu dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami juga meminta agar klien kami diperiksa secara objektif, dengan mempertimbangkan peran, pengetahuan, dan keadaan yang sebenarnya. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan semata-mata berdasarkan posisi seseorang dalam suatu peristiwa,” ujarnya.
Rifa’i berharap penyidikan perkara dugaan pengangkutan kayu di Aceh Singkil dapat mengungkap asal-usul kayu dan peran setiap pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Ia menegaskan, pengungkapan perkara secara menyeluruh penting agar penegakan hukum berjalan adil dan proporsional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Tutup Iklan