Iklan
ACEH SINGKIL — Program edukasi kepemiluan yang digagas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Singkil mendapat apresiasi dari Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun. Program tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang hak pilih dan demokrasi yang inklusif.
Program bertajuk “Membelajarkan Vol. 2” itu mengangkat tema “Satu Suara, Setara Hak: Perlindungan Hak Pilih dalam Pemilu Inklusif”. Materi pembelajaran menekankan pentingnya memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam Pemilu tanpa diskriminasi.
Amaliun mengapresiasi langkah Bawaslu Aceh Singkil yang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap hak pilih menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun demokrasi yang sehat.
“Program seperti ini sangat baik karena masyarakat perlu memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam Pemilu. Tidak boleh ada warga yang merasa haknya lebih rendah atau tidak mendapatkan perlindungan,” ujar Kamis (10/9//2026)
Dia menilai Pemilu tidak semata-mata soal pencoblosan dan perolehan suara. Lebih jauh, Pemilu merupakan proses demokrasi yang harus memberikan ruang kepada seluruh warga untuk menentukan pilihan politiknya secara bebas, setara dan bertanggung jawab.
Karena itu, Amaliun mendorong agar edukasi kepemiluan seperti yang dilakukan Bawaslu Aceh Singkil terus diperluas. Sosialisasi dan pembelajaran diharapkan tidak hanya menyentuh kalangan tertentu, tetapi juga menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.
“Demokrasi harus dirasakan semua masyarakat. Hak pilih merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi sehingga harus dijaga dan dilindungi,” katanya.
Sementara itu, melalui Membelajarkan Vol. 2 – Pembelajaran Satu, Bawaslu Aceh Singkil membahas sejumlah hal terkait perlindungan hak pilih, prinsip kesetaraan dalam Pemilu serta upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang inklusif dan mudah diakses seluruh warga negara.
Bawaslu menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Pemilu inklusif menjadi wujud demokrasi yang memberikan ruang dan perlindungan bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi pemilih.
Pesan “Satu Suara, Setara Hak” juga menjadi pengingat bahwa tidak boleh ada warga negara yang kehilangan hak politiknya karena keterbatasan informasi maupun akses. Perlindungan hak pilih membutuhkan keterlibatan penyelenggara Pemilu sekaligus kesadaran masyarakat.
Di sisi lain, edukasi kepemiluan dinilai penting untuk mendorong masyarakat tidak sekadar menjadi pemilih saat hari pencoblosan. Masyarakat juga perlu memahami hak, kewajiban, serta mekanisme demokrasi sehingga dapat berpartisipasi secara lebih sadar.
Amaliun berharap kolaborasi antara penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah, DPRK dan masyarakat terus diperkuat. Menurutnya, kualitas demokrasi di daerah sangat ditentukan oleh seberapa jauh masyarakat memahami dan menggunakan hak politiknya.
Pada akhirnya, satu suara mungkin terlihat kecil. Namun ketika jutaan suara diberikan secara setara, itulah kekuatan demokrasi. Karena itu, hak pilih bukan sekadar angka dalam proses Pemilu, melainkan hak warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi.

Tutup Iklan