Iklan
![]() |
| Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono SIK |
Aceh Singkil — Polres Aceh Singkil mulai mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis yang terjadi di lingkungan PT SSM. Sejumlah pihak telah dijadwalkan menjalani klarifikasi untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/115/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, tertanggal 7 September 2026.
Dalam laporan itu, dua orang disebut sebagai korban, masing-masing berinisial SM dan AS. Keduanya telah dibawa ke RSUD Aceh Singkil untuk menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana.
Laporan polisi diterima petugas pada 7 September 2026 sekitar pukul 14.10 WIB. Pada hari yang sama, polisi menyerahkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepada pelapor.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap SM untuk menggali keterangan mengenai kronologi kejadian yang dilaporkan.
Tak hanya itu, polisi mengirimkan surat permintaan hasil visum kepada Direktur RSUD Aceh Singkil pada 7 September 2026. Hasil pemeriksaan medis tersebut akan menjadi salah satu bahan penyidik dalam proses penanganan perkara.
Sejumlah Pihak Mulai Diklarifikasi
Langkah penyelidikan berlanjut. Pada 9 September 2026, penyelidik menjadwalkan klarifikasi terhadap tiga pihak, yakni AS, M, dan SC.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut dinilai penting untuk mencocokkan kronologi dan mengurai siapa saja yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
Polisi juga masih mengumpulkan alat bukti lain untuk menentukan apakah dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan memenuhi unsur pidana.
Kapolres Aceh Singkil melalui Kasi Humas Polres Aceh Singkil, IPDA Azhari Surya, menegaskan pihaknya menangani perkara tersebut berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami dari pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan fokus pada pemenuhan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana," ujar Azhari.
Menyangkut Keselamatan Jurnalis
Kasus ini mendapat perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.
Jika nantinya hasil penyelidikan dan alat bukti membuktikan adanya tindak pidana, perkara tersebut tentu tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Kekerasan terhadap jurnalis dapat berdampak terhadap kebebasan pers dan rasa aman pekerja media ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Namun polisi masih harus bekerja berdasarkan bukti. Status seseorang dalam perkara ini juga belum dapat disimpulkan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan proses hukum dilakukan.
Karena itu, keterangan korban, saksi, hasil visum, serta alat bukti lainnya menjadi kunci untuk memastikan duduk perkara secara objektif.
Publik kini menunggu sejauh mana Polres Aceh Singkil mengembangkan laporan tersebut. Terlebih, korban telah menjalani visum dan sejumlah pihak mulai dimintai klarifikasi.
Polisi diharapkan mampu mengungkap perkara ini secara terang dan profesional, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.
Polres Aceh Singkil mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian.

Tutup Iklan