Iklan
![]() |
Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjadi satu-satunya lembaga penegak hukum di Aceh yang dinyatakan lolos ke tahap visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang digelar Komisi Informasi Aceh (KIA).
Visitasi dilakukan tim KIA di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Rabu (30/9/2026). Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses penilaian terhadap badan publik dalam mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kejati Aceh telah mengikuti tahapan awal Monev melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Dari penilaian tersebut, Kejati Aceh dinyatakan memenuhi nilai ambang batas atau passing grade 65 sehingga berhak mengikuti tahapan visitasi.
Komisioner KIA Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, M Nasir, mengapresiasi capaian Kejati Aceh yang berhasil melanjutkan proses penilaian hingga tahap visitasi.
"Atas capaian tersebut, KIA memberikan apresiasi tinggi dan berharap Kejati Aceh mampu meraih predikat Informatif tahun ini," kata M Nasir.
Tim visitasi KIA dipimpin Wakil Ketua KIA Sabri. Dia didampingi M Nasir, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Vicky Bastianda, serta tim sekretariat dan tenaga ahli Monev dari unsur pers, Nasir Nurdin.
Kedatangan tim KIA diterima Wakil Kepala Kejati Aceh Dr Erry Pudyanto Marwantono bersama Asisten Intelijen dan jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejati Aceh.
Dalam proses visitasi, Kejati Aceh memaparkan berbagai layanan serta inovasi dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Salah satunya layanan informasi melalui berbagai kanal yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi secara lebih mudah.
Selain itu, Kejati Aceh memperkenalkan sejumlah program seperti Halo JPN dan podcast "Ngopi Bajak" atau Ngobrol Pintar Bareng Jaksa.
Program edukasi hukum juga menjadi bagian yang dipaparkan dalam visitasi. Di antaranya Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Dayah (JMD), dan Jaksa Menyapa.
Tak hanya layanan informasi, aspek aksesibilitas turut menjadi perhatian. PPID Kejati Aceh menunjukkan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil.
Visitasi tersebut juga diikuti secara daring oleh jajaran Kejaksaan Negeri di seluruh Aceh. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya melihat penerapan keterbukaan informasi pada lingkungan kejaksaan di Aceh.
KIA melakukan Monev untuk menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski telah lolos ke tahap visitasi, Kejati Aceh belum otomatis mendapatkan predikat Informatif. Masih terdapat tahapan penilaian yang harus dilalui sebelum KIA menetapkan hasil akhir Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026.
Hasil akhir nantinya akan menentukan predikat keterbukaan informasi yang diperoleh badan publik yang mengikuti rangkaian Monev tersebut.

Tutup Iklan