Iklan

Rabu, 23 September 2026, 13.57.00 WIB
ACEH SINGKIL

Regulasi Kemiskinan hingga Air Minum, Pemkab Aceh Singkil Harmonisasi 4 Perbup

Iklan

Rapat harmonisasi Rancangan Empat Perbup 

ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengharmonisasi empat rancangan Peraturan Bupati (Perbup) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.


Rapat harmonisasi digelar melalui Zoom Meeting dari Op-Room Kantor Bupati Aceh Singkil, Rabu (23/9/2026). Empat rancangan Perbup yang dibahas mencakup sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan kebutuhan masyarakat.


Keempat rancangan tersebut yakni Perbup tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, serta Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Aceh Singkil.


Dari Pemkab Aceh Singkil, rapat diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Singkil Junaidi, Plt Kadis Sosial Ali Hasmi Pohan, perwakilan Bagian Hukum Nisha Metalia, serta perwakilan SKPK terkait, camat, kepala puskesmas dan PDAM Aceh Singkil.


Sementara dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh hadir Ketua Tim Kerja Harmonisasi Wilayah 1, Nurdani., bersama jajaran.


Junaidi mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan Perbup tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


“Proses ini penting untuk memastikan empat rancangan Perbup memiliki kesesuaian secara hukum, tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif,” kata Junaidi.


Menurutnya, pemerintah daerah ingin regulasi yang dilahirkan tidak hanya memenuhi aspek formal dan yuridis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.


Junaidi menyebut masukan dan koreksi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan Perbup ditetapkan.


“Kita berharap melalui proses harmonisasi ini, seluruh masukan dan koreksi dapat menjadi penyempurnaan sehingga regulasi yang ditetapkan nantinya tidak hanya memenuhi aspek formal dan yuridis, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan karakteristik Aceh Singkil,” ujarnya.


Sementara itu, Nurdani menekankan pentingnya keselarasan setiap rancangan Perbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi mencakup aspek kewenangan, substansi hingga teknik penyusunan regulasi.


“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan Perbup tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, serta memiliki rumusan norma yang jelas dan dapat dilaksanakan,” kata Nurdani.


Nurdani juga mengapresiasi keterlibatan lintas perangkat daerah dalam proses tersebut. Menurutnya, koordinasi sejak tahap penyusunan dapat membantu menghasilkan regulasi yang lebih implementatif dan memberikan kepastian hukum.


Empat rancangan Perbup yang dibahas memiliki cakupan yang cukup strategis. Rancangan mengenai kemiskinan berkaitan dengan arah penanggulangan kemiskinan daerah, sementara regulasi tentang kecamatan menyangkut kelembagaan dan tata kerja pemerintahan di tingkat wilayah.


Adapun rancangan strategis BLUD UPT Puskesmas berkaitan dengan penguatan pengelolaan layanan kesehatan. Sedangkan Rencana Induk SPAM diarahkan menjadi dasar perencanaan penyediaan air minum di Kabupaten Aceh Singkil.


Pemkab Aceh Singkil berharap tahapan harmonisasi tersebut dapat mempercepat penyempurnaan empat rancangan Perbup sehingga ketika ditetapkan, regulasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dan dapat menjadi instrumen untuk mendukung tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik.

Close Tutup Iklan