Iklan

Sabtu, 12 September 2026, 15.16.00 WIB
ACEH SINGKIL

PT SSM Dikabarkan Beralih ke Asian Agri, CPN Desak Mekanisme Take Over Dibuka

Iklan

Ilustrasi 

ACEH SINGKIL — Perubahan pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM) di Mandumpang, Aceh Singkil, mulai menjadi sorotan. Pasalnya, perubahan tersebut dikaitkan dengan informasi dugaan beralihnya pengendalian perusahaan kepada Asian Agri.


Ketua LSM Cokro Prawiro Nusantara (CPN), Dalian, meminta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai perubahan tersebut. Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah yang terjadi sebatas pergantian manajemen atau benar berkaitan dengan perubahan kepemilikan dan pengendalian perusahaan.


“Yang kami terima adalah informasi adanya perubahan pengelolaan. Kemudian muncul informasi bahwa pengendalian PT SSM diduga telah beralih. Tetapi kami tidak ingin menyimpulkan sebelum ada penjelasan resmi,” kata Dalian, Sabtu (12/9/2026).


Menurut Dalian, pergantian manajemen tidak otomatis berarti terjadi pengambilalihan perusahaan. Karena itu, informasi mengenai perubahan pengelola PT SSM perlu dipisahkan dengan isu dugaan peralihan saham maupun pengendalian.


“Kalau yang berubah hanya manajemen, jelaskan sebagai perubahan manajemen. Tetapi kalau saham dan pengendalian perusahaan juga berpindah, tentu ada proses korporasi yang harus dijelaskan,” ujarnya.


CPN, kata Dalian, tidak sedang menuduh PT SSM ataupun Asian Agri melakukan pelanggaran. Pihaknya hanya meminta kepastian agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menjadi spekulasi.


“Kami tidak menuduh. Kami meminta kepastian. Kalau memang terjadi take over, jelaskan mekanismenya. Kalau belum terjadi, juga harus disampaikan secara terbuka,” katanya.


Dalian menyebut apabila memang terdapat pengambilalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian, maka proses tersebut berkaitan dengan ketentuan hukum perseroan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahan dan aturan pelaksananya.


“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang mengelola sekarang. Kami ingin mengetahui bagaimana proses pengambilalihannya, siapa pemegang saham atau pengendali baru, kapan efektif, dan bagaimana perubahan Direksi serta Komisaris ditetapkan,” tegasnya.


Sorotan CPN juga mengarah kepada nasib pekerja. Dalian meminta ada kepastian mengenai status hubungan kerja, masa kerja, upah, BPJS, tunjangan, serta hak normatif lainnya apabila perubahan pengelolaan tersebut berdampak terhadap tenaga kerja.


“Take over atau perubahan pengendalian perusahaan tidak boleh membuat pekerja kehilangan kepastian mengenai hak-haknya,” ujarnya.


Meski demikian, Dalian menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap hak buruh. Menurutnya, pekerja hanya membutuhkan kepastian dan informasi yang jelas terkait masa depan mereka.


“Jangan sampai buruh justru menjadi pihak yang paling terakhir mengetahui perubahan besar di perusahaan tempat mereka bekerja,” katanya.


CPN juga meminta Pemkab Aceh Singkil memperhatikan dampak perubahan pengelolaan PT SSM sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah, menurut Dalian, memang tidak berada pada posisi untuk mencampuri transaksi saham antarperusahaan, tetapi tetap berkepentingan terhadap aspek ketenagakerjaan, lingkungan, masyarakat dan aktivitas ekonomi daerah.


“Pemkab tidak perlu masuk ke transaksi sahamnya. Tetapi dampaknya terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan tentu tidak boleh diabaikan,” tegas Dalian.


Selain buruh, CPN mempertanyakan keberlanjutan hubungan PT SSM dengan pemasok tandan buah segar (TBS), koperasi, petani dan mitra usaha. Mereka ingin mengetahui apakah perubahan pengelolaan akan berdampak terhadap kontrak maupun kewajiban perusahaan yang selama ini berjalan.


“Kami hanya ingin memastikan apakah kontrak dan kewajiban perusahaan terhadap pemasok TBS, petani, koperasi dan mitra usaha tetap berjalan atau ada kebijakan baru,” katanya.


CPN meminta informasi mengenai dugaan pengambilalihan saham tersebut dibuka secara terang, termasuk siapa pengendali baru, kapan perubahan efektif berlaku, bagaimana mekanisme pengalihan saham.

Close Tutup Iklan