Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
Redaksi: PENAACEH
ACEH SINGKIL – Laboratorium Lingkungan milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil berpeluang dikembangkan menjadi pusat pengujian sampel lingkungan untuk kawasan Pantai Barat Selatan (Barsela) Aceh.
Peluang tersebut bukan sekadar menyangkut pelayanan teknis pemerintahan. Jika dibenahi dan memenuhi persyaratan akreditasi, laboratorium ini berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengurangi ketergantungan pelaku usaha mengirim sampel ke laboratorium di luar daerah.
Informasi yang diperoleh PENAACEH, Laboratorium Lingkungan Aceh Singkil terakhir diketahui aktif sekitar 2018. Setelah itu, persyaratan dan kebutuhan terhadap laboratorium pengujian yang memenuhi standar akreditasi semakin menjadi perhatian dalam kegiatan pengujian lingkungan.
Kondisi tersebut semestinya menjadi momentum bagi Pemkab Aceh Singkil untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Bukan sekadar mengaktifkan kembali laboratorium, tetapi menaikkan kapasitasnya agar mampu memenuhi standar SNI ISO/IEC 17025:2017 dan mengajukan akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai ruang lingkup pengujian yang tersedia.
Sebab, kebutuhan pengujian lingkungan di kawasan ini cukup besar. Aceh Singkil memiliki aktivitas perkebunan dan industri, termasuk pabrik kelapa sawit, yang membutuhkan pemantauan berbagai parameter lingkungan secara berkala.
Pengujian dapat mencakup air limbah, air permukaan, air tanah, emisi dan kualitas udara ambien, sesuai jenis kegiatan dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Bila Laboratorium Lingkungan Aceh Singkil mampu memenuhi standar dan memperoleh akreditasi untuk ruang lingkup pengujian tertentu, pasarnya tidak harus berhenti di Aceh Singkil.
Secara geografis, peluang tersebut dapat diperluas ke wilayah sekitar seperti Kota Subulussalam, Aceh Selatan, Nagan Raya, Aceh Barat hingga Simeulue. Peluang kerja sama dengan daerah tetangga di Sumatera Utara juga terbuka sepanjang memenuhi kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Artinya, ada pasar yang berpotensi digarap. Pertanyaannya, apakah Aceh Singkil akan menjadi daerah yang mengirim sampel keluar, atau justru menjadi daerah tujuan pengujian sampel dari kawasan Barsela?
Dari sisi PAD, peluang tersebut juga cukup menarik. Jasa pengujian sampel lingkungan dapat menjadi salah satu sumber penerimaan daerah sepanjang memiliki dasar hukum, mekanisme pelayanan dan tarif retribusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, untuk sampai ke tahap itu, Pemkab Aceh Singkil tidak bisa hanya mengandalkan nama "laboratorium".
Peralatan harus diperiksa dan disesuaikan dengan kebutuhan ruang lingkup pengujian. Instrumen seperti spektrofotometer, AAS dan peralatan pendukung lainnya harus memenuhi kebutuhan teknis. Sumber daya manusia juga harus diperkuat melalui peningkatan kompetensi analis atau penguji.
Tidak kalah penting, sistem manajemen mutu laboratorium harus dibangun dan diterapkan secara konsisten sebagai bagian dari proses menuju akreditasi KAN.
Pemerintah daerah juga perlu menghitung secara terbuka berapa kebutuhan investasi untuk menghidupkan kembali laboratorium tersebut, berapa biaya pemeliharaan, ruang lingkup pengujian apa yang realistis, serta berapa potensi penerimaan yang dapat diperoleh.
Dengan pendekatan tersebut, laboratorium tidak lagi sekadar dipandang sebagai fasilitas pemerintah yang membutuhkan anggaran, tetapi sebagai aset daerah yang memberikan pelayanan sekaligus berpotensi menghasilkan PAD.
Apalagi kebutuhan pengujian lingkungan akan terus mengikuti perkembangan industri, perkebunan, fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur dan berbagai kegiatan usaha lainnya.
Karena itu, status laboratorium yang terakhir diketahui aktif sekitar 2018 seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan alasan untuk membiarkannya menjadi aset pasif.
Jika kebutuhan pengujian ada, pasar tersedia dan Aceh Singkil memiliki posisi strategis, peluang tersebut layak dihitung secara serius.
Pemkab Aceh Singkil kini memiliki pilihan kebijakan: melakukan revitalisasi dengan target yang jelas atau membiarkan potensi layanan dan penerimaan daerah tersebut tetap berada di luar daerah.
Setidaknya, pemerintah perlu menyusun peta jalan yang terukur, mulai dari audit kondisi laboratorium, kebutuhan peralatan dan SDM, penerapan sistem mutu, target akreditasi KAN, dasar hukum retribusi hingga proyeksi PAD.
Sebab, menjadikan Laboratorium Lingkungan Aceh Singkil sebagai pusat uji Barsela bukan sekadar membangun gedung atau membeli peralatan.Yang dibangun adalah kapasitas pelayanan daerah. Dan jika dikelola dengan benar, dari sana PAD juga berpotensi mengalir ke kas daerah.

Tutup Iklan