Iklan
![]() |
| Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil dr Desra Novianto Fasilitasi Salaman Mochtar Karyawan PT Socfindo dengan Pengurus PT Socfindo Lae Butar. Kamis (3/9/2026) di DPRK. |
ACEH SINGKIL — Polemik antara Muchtar dan PT Socfindo akhirnya dibawa ke meja DPRK Aceh Singkil. Komisi IV DPRK menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menengahi persoalan hubungan kerja tersebut.
RDP digelar Kamis (3/9/2026) dengan menghadirkan Muchtar bersama istrinya, pihak manajemen PT Socfindo, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Aceh Singkil Suwan, serta pihak terkait lainnya.
Persoalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah diberitakan PENAACEH. DPRK kemudian memfasilitasi kedua pihak untuk mencari jalan keluar agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil, dr Desra Novianto, membenarkan adanya pertemuan tersebut.
"Kami ingin hanya menjadi penengah agar tidak ada yang merasa dirugikan," kata Desra kepada PENAACEH, Jumat (4/9/2026).
Desra mengatakan, dalam RDP tersebut turut dibahas status Muchtar setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkil.
Menurutnya, berdasarkan putusan tersebut, Muchtar tetap diberhentikan dari perusahaan. Namun, PT Socfindo disebut berkomitmen memenuhi hak-hak Muchtar sebagai karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Intinya hasil rapat itu, karena putusan dari PN Singkil sudah keluar dan yang bersangkutan tetap diberhentikan. Namun pihak perusahaan berkomitmen tetap membayarkan hak-haknya sebagai karyawan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dengan demikian, meski hubungan kerja Muchtar dengan perusahaan berakhir, persoalan hak pekerja menjadi bagian yang tetap harus diselesaikan.
DPRK Aceh Singkil menyerahkan pengawasan pemenuhan hak tersebut kepada Disnaker. Instansi teknis itu diminta memastikan komitmen perusahaan benar-benar dilaksanakan sesuai aturan.
"Untuk mengawal ini, pihak Disnaker yang akan memastikan hak karyawan itu dibayarkan oleh perusahaan. Kita hanya kawal," kata Desra.
Terkait berapa nominal yang akan diterima Muchtar, Desra menyebut hal itu masih akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Soal teknis berapa yang akan diterima, akan disesuaikan sebagaimana aturan yang berlaku," jelasnya.
RDP tidak hanya berakhir dengan pembahasan persoalan hubungan kerja. Setelah pertemuan, Komisi IV DPRK Aceh Singkil juga memfasilitasi Muchtar dan pihak pengurus PT Socfindo untuk saling bersalaman.
Langkah tersebut menjadi simbol bahwa DPRK berupaya meredakan polemik antara pekerja dan perusahaan.
Namun, bagi DPRK, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan pertemuan dan saling bersalaman. Pemenuhan hak Muchtar tetap harus dipastikan sesuai aturan.
Disnaker Aceh Singkil kini menjadi pihak yang akan mengawal proses tersebut agar komitmen pembayaran hak karyawan dari perusahaan benar-benar terlaksana.

Tutup Iklan