Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
Aceh Singkil - Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pemasangan tiang listrik di atas tanah warga di Aceh Barat menjadi pengingat bahwa pembangunan jaringan listrik tetap harus memperhatikan hak masyarakat atas tanah.
Perkara tersebut menyangkut pendirian tiga tiang listrik beserta jaringannya di tanah milik warga di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Dalam perkara Nomor 4619 K/PDT/2024, MA menolak kasasi pihak PLN.
Kasus itu patut menjadi perhatian di Aceh Singkil. Bukan berarti PLN di Aceh Singkil melakukan pelanggaran, tetapi setiap rencana pembangunan atau pemasangan jaringan listrik yang menggunakan atau melintasi tanah warga harus dipastikan mengikuti mekanisme hukum.
Sebab, kebutuhan listrik untuk kepentingan umum tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.
Ada aturan soal penggunaan tanah warga
Ketentuan mengenai penggunaan tanah untuk kepentingan ketenagalistrikan diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana telah mengalami perubahan.
Dalam Pasal 27, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik memang diberikan hak untuk menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah untuk kepentingan penyediaan tenaga listrik.
Namun, pelaksanaan hak tersebut wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 30 ayat (1) mengatur bahwa penggunaan tanah dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan hukum.
Bahkan, Pasal 30 ayat (5) menegaskan bahwa apabila tanah yang digunakan terdapat bagian tanah yang dikuasai pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum kegiatan dimulai, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan persoalan tanah tersebut sesuai ketentuan pertanahan.
Artinya, pemasangan jaringan listrik tidak cukup hanya dengan alasan untuk kepentingan umum. Persoalan hak atas tanah tetap harus diselesaikan.
Ada ancaman pidana
Aturannya bahkan tidak berhenti pada persoalan ganti rugi.
Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagalistrikan mengatur bahwa pihak yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tetapi tidak memenuhi kewajiban terhadap pihak yang berhak atas tanah, bangunan dan tanaman sebagaimana dimaksud Pasal 30 dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Karena itu, persoalan pemasangan tiang listrik di tanah warga bukan sekadar masalah teknis menentukan titik tiang.
Ada aspek status tanah, hak pemilik, mekanisme penggunaan tanah, hingga ganti rugi atau kompensasi yang harus diperhatikan.
Bagaimana dengan Aceh Singkil?
Kondisi geografis Aceh Singkil yang wilayah permukiman dan lahannya tersebar tentu membutuhkan pembangunan serta penguatan jaringan listrik.
Namun, dalam setiap pembangunan jaringan baru, khususnya apabila tiang atau jaringan harus melewati bidang tanah milik masyarakat, transparansi menjadi penting.
Warga berhak mengetahui dasar penggunaan tanahnya, titik pembangunan, status hak atas tanah, serta mekanisme penyelesaian apabila tanah, bangunan atau tanaman mereka terdampak.
Untuk jaringan transmisi, ketentuan mengenai ruang bebas, jarak bebas minimum dan kompensasi juga diatur lebih lanjut melalui Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021, yang saat ini berstatus berlaku.
Sementara PP Nomor 25 Tahun 2021 juga mengatur penggunaan tanah untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk pemberian ganti rugi atau kompensasi.
Dengan demikian, masyarakat Aceh Singkil tidak perlu mempertentangkan kebutuhan listrik dengan hak atas tanah. Keduanya seharusnya bisa berjalan bersamaan.
Listrik adalah kebutuhan publik, tetapi tanah warga juga memiliki hak yang dilindungi hukum.
Putusan MA dalam perkara di Aceh Barat menjadi momentum bagi semua pihak untuk memastikan pembangunan jaringan listrik di Aceh Singkil dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai aturan.

Tutup Iklan