Iklan

Senin, 28 September 2026, 22.04.00 WIB
ACEH SINGKIL

Ada Dugaan Korupsi, Kejari Geledah Kantor Dinas Pendidikan Aceh Singkil

Iklan

Tim Tindak Pidana Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Singkil Cek Berkas di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Senin (28/9/2026).

Aceh Singkil - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Aceh Singkil. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari dana bantuan bencana.


Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Singkil pada Senin (28/9/2026).


Dalam siaran persnya, Kejari Aceh Singkil menyebut penggeledahan dilakukan setelah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dana pengadaan seragam sekolah tingkat TK/PAUD, SD/MI, serta SMP/MTs.


Yang menjadi sorotan, kegiatan tersebut bersumber dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk tanggap darurat banjir dan longsor tahun anggaran 2025.


Nilai kegiatan pengadaan seragam sekolah tersebut mencapai Rp1.770.250.000. Namun, Kejari belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan penyimpangan maupun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.


Penggeledahan berlangsung selama sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Penyidik kemudian mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta berkas yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan seragam dan aliran dana kegiatan tersebut.


Dokumen yang diamankan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Kejari menyebut langkah itu dilakukan guna mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran tanggap darurat bencana.


Penggunaan dana BTT untuk kegiatan pengadaan seragam sekolah menjadi bagian penting dalam perkara yang sedang diusut. BTT sendiri dalam siaran pers tersebut disebut bersumber untuk tanggap darurat banjir dan longsor tahun anggaran 2025.


Hingga siaran pers dikeluarkan, Kejari Aceh Singkil belum mencantumkan nama tersangka ataupun besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.


Penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan menjadi salah satu langkah penyidik dalam mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan korupsi pengelolaan dana pengadaan seragam sekolah tersebut.


Kejari Aceh Singkil menyampaikan siaran pers Nomor PR-20/L.1.25/Dti.1/09/2026 pada 28 September 2026.

Close Tutup Iklan