Iklan

Kamis, 10 September 2026, 21.00.00 WIB
ACEH SINGKIL

63 ASN di Aceh Singkil Terima PKH, BPK Minta Uang Negara Dikembalikan

Iklan

ACEH SINGKIL — Sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Singkil terdeteksi masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Temuan tersebut menjadi sorotan karena bantuan yang seharusnya menyasar keluarga yang memenuhi kriteria justru masih mengalir kepada pegawai pemerintah.


Temuan itu diketahui setelah dilakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial dan menjadi bagian dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI). Atas temuan tersebut, dana bantuan yang telah diterima ASN direkomendasikan untuk dikembalikan ke negara.


Ketua Tim PKH Kementerian Sosial RI wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Ananda Syahputra, membenarkan adanya ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang masih terdata sebagai penerima PKH.


Menurut Ananda, sebagian penerima sebelumnya memang tercatat sebagai masyarakat prasejahtera. Namun setelah mereka memperoleh status sebagai PPPK, perubahan status pekerjaan dan kondisi ekonomi tersebut belum diperbarui dalam data penerima bantuan.


"Beberapa ASN yang tercatat menerima bantuan tersebut diketahui telah berganti status dari masyarakat prasejahtera sebelum mereka lolos seleksi PPPK, namun pergantian status ekonomi dan pekerjaan mereka tidak dilaporkan atau diperbarui sehingga ada temuan," kata Ananda, Rabu (9/9/2026).


Kemensos kemudian menginstruksikan agar nama-nama ASN yang sudah tidak memenuhi kriteria segera dikeluarkan dari daftar penerima PKH. Penyaluran bantuan juga harus dihentikan.


Persoalannya tidak berhenti pada pencoretan nama. ASN yang menerima bantuan ketika sudah tidak memenuhi kriteria juga diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketepatan sasaran sekaligus integritas program bantuan sosial.


"Tindakan tegas ini diambil guna memberikan efek jera karena penerima sudah dinyatakan mampu, kemudian untuk menjaga integritas program bansos," ujarnya.


Temuan 63 ASN ini sekaligus mempertanyakan efektivitas pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Sebab, perubahan status dari masyarakat penerima bantuan menjadi pegawai pemerintah seharusnya dapat menjadi informasi penting dalam proses verifikasi.


Ananda mengatakan pemerintah akan memperketat pengawasan digital dengan menghubungkan data kesejahteraan sosial dengan sistem data kepegawaian. Dengan integrasi tersebut, penerima yang sudah berstatus ASN diharapkan dapat terdeteksi lebih cepat sebelum bantuan dicairkan.


Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BKPSDM Aceh Singkil untuk memeriksa kemungkinan adanya aspek pelanggaran kode etik oleh ASN yang tetap menerima bantuan setelah status dan kondisi ekonominya berubah.


Informasi yang dihimpun, dari 63 ASN PPPK tersebut, nilai bantuan PKH yang telah diterima mencapai puluhan juta rupiah. Dana tersebut menjadi bagian dari rekomendasi pengembalian.


Temuan ini menjadi pengingat bahwa akurasi data bansos bukan sekadar persoalan administrasi. Setiap rupiah PKH merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, ketika ASN masih tercatat sebagai penerima, pemerintah perlu memastikan persoalan data segera diperbaiki dan dana yang tidak semestinya diterima dikembalikan.

Close Tutup Iklan