Iklan
![]() |
| Proses Penyerahan Ke Rutan Singkil (Istimewa) |
Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mengeksekusi Yakarim Munir, terpidana kasus penipuan, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sesuai rilis Kejari Aceh Singkil bahwa eksekusi dilakukan Kejari pada Senin (3/8/2026). Pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Nomor PRINT-418/L.1.25/Eoh.3/07/2026.
Eksekusi dilakukan untuk menjalankan Putusan MA Nomor 665 K/Pid/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 600/PID/2025/PT BNA.
MA menyatakan Yakarim Munir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Atas tindak pidana tersebut, MA menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Yakarim Munir.
Diserahkan ke Rutan Singkil
Setelah proses eksekusi, Yakarim Munir diserahterimakan kepada pihak Rutan Kelas IIB Singkil untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan Mahkamah Agung.
Kejari Aceh Singkil menyebut pelaksanaan eksekusi tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum serta menuntaskan penanganan perkara pidana hingga tahap akhir.
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, putusan kasasi MA terhadap Yakarim Munir mulai dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tutup Iklan