Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
Aceh Singkil – Sekitar 300 lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Kamis (27/8/2026).
Penyerahan SK tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB hingga selesai di Halaman Kantor Bupati Aceh Singkil yang akan langsung dipimpin Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon secara simbolis.
Kegiatan ini berdasarkan surat undangan BKPSDM Aceh Singkil Nomor 800/1015/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada para PPPK Paruh Waktu Kabupaten Aceh Singkil yang namanya tercantum dalam lampiran.
Dalam surat disebutkan, para PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan melalui keputusan Bupati Aceh Singkil diminta hadir untuk mengikuti rangkaian kegiatan penyerahan SK pengangkatan.
Jumlah penerima diperkirakan lebih kurang 300 orang, yang tersebar di berbagai SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Para penerima SK diwajibkan hadir 30 menit sebelum acara dimulai untuk mengikuti gladi dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sampai selesai.
Untuk pakaian, PPPK pria diwajibkan mengenakan baju Korpri, celana kain hitam polos, peci hitam polos, pin Korpri, papan nama dan sepatu pantofel hitam. Sementara perempuan menggunakan baju Korpri dan rok hitam polos dengan ketentuan jilbab atau selendang hitam.
Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi ratusan tenaga PPPK Paruh Waktu yang selanjutnya akan menjalankan tugas di berbagai perangkat daerah Pemkab Aceh Singkil.
Dengan jumlah yang mencapai sekitar 300 orang, penyerahan SK tersebut sekaligus menjadi salah satu agenda kepegawaian cukup besar di lingkungan Pemkab Aceh Singkil tahun ini.

Tutup Iklan