Iklan

Minggu, 23 Agustus 2026, 21.35.00 WIB
ACEH

Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh, Pengganti Belum Diumumkan

Iklan

M.Nasir S.IP, MPA, Sekda Aceh Singkil (Istimewa)


Banda Aceh – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir, S.IP., MPA., dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.


Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Keppres itu ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.


Dalam petikan Keppres yang beredar, Presiden memutuskan memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekda Aceh. Pemberhentian tersebut disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama memangku jabatan tersebut.


“M. Nasir, S.IP., MPA., Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru,” demikian bunyi diktum Keppres tersebut.


Keputusan Presiden itu merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.


Surat Sudah Diteruskan ke Gubernur Aceh


Kementerian Sekretariat Negara kemudian menyampaikan salinan dan petikan Keppres tersebut kepada Gubernur Aceh melalui surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.


Surat tersebut meminta Pemerintah Aceh menindaklanjuti Keppres untuk tertib administrasi, termasuk menyampaikan petikan keputusan kepada M. Nasir.


Keputusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa M. Nasir sebagai Sekda definitif Aceh yang baru dijalaninya sekitar satu tahun. Ia dilantik sebagai Sekda Aceh definitif oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 15 Agustus 2025.


Siapa Penggantinya?


Pergantian Sekda Aceh kini menjadi perhatian berikutnya. Sebab, hingga Minggu (23/8/2026), Pemerintah Aceh belum mengumumkan siapa pejabat yang akan menggantikan M. Nasir.


Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, juga menyatakan belum memperoleh informasi mengenai siapa yang akan mengisi posisi tersebut.


Dengan demikian, belum ada nama resmi yang dapat dipastikan sebagai pengganti M. Nasir.


Kekosongan tersebut menjadi penting karena Sekda merupakan posisi strategis dalam struktur Pemerintah Aceh, terutama dalam koordinasi administrasi pemerintahan, penyusunan kebijakan daerah hingga pengelolaan birokrasi.


Berlaku Setelah Dilantik di Jabatan Baru


Dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa M. Nasir diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dirinya dilantik dalam jabatan baru.


Artinya, Keppres tidak sekadar memuat pemberhentian, tetapi juga mengatur momentum berakhirnya jabatan M. Nasir sebagai Sekda Aceh yang dikaitkan dengan pelantikannya pada posisi baru.


Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Aceh mengenai jabatan baru yang akan ditempati M. Nasir maupun proses pengisian kursi Sekda Aceh selanjutnya.


Perkembangan mengenai siapa yang akan mengisi kursi Sekda Aceh kini masih dinantikan.

Close Tutup Iklan