Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
Aceh Singkil – Kerusakan jalan di Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan Tim II Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Singkil. Jalan yang rusak hingga amblas disebut tak lepas dari persoalan kendaraan angkutan barang yang melintas dengan muatan berlebih.
Catatan tersebut disampaikan Tim II dalam laporan hasil pengawasan yang dibacakan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, Senin (10/8/2026).
Dalam laporan Pansus, persoalan Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi salah satu perhatian. Kendaraan angkutan barang dengan beban berlebih disebut masih melintas di sejumlah ruas jalan di Aceh Singkil.
Pansus menilai kondisi tersebut berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi jalan.
Jalan Retak hingga Amblas
Dari hasil pengawasan, Tim II mencatat berbagai bentuk kerusakan jalan. Mulai dari retak, deformasi, berlubang, bahu jalan patah hingga badan jalan amblas.
Kerusakan tersebut disebut berkaitan dengan tingginya beban kendaraan yang melintas, terutama kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas.
Kondisi ini menjadi persoalan serius karena jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah seharusnya memiliki umur layanan sesuai perencanaan.
Namun ketika kendaraan dengan beban berlebih terus melintas, usia konstruksi jalan berpotensi menjadi lebih pendek.
Pengawasan ODOL Dinilai Belum Maksimal
Pansus II juga menyoroti pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.Dalam laporan hasil pengawasan, Tim II menilai belum terlihat sistem pengawasan yang efektif melalui penimbangan kendaraan maupun operasi terpadu yang dilakukan secara berkelanjutan.
Penindakan terhadap kendaraan yang melanggar tonase juga dinilai belum memberikan efek jera.
Akibatnya, kendaraan dengan muatan berlebih masih berpotensi melintas dan memberikan tekanan tambahan terhadap infrastruktur jalan.
Persoalan ini kemudian menimbulkan pertanyaan: untuk apa anggaran terus digelontorkan memperbaiki jalan jika kendaraan yang merusaknya tidak dikendalikan?
Jangan Hanya Perbaiki, Kendalikan Penyebabnya
Pansus II meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait tidak hanya fokus memperbaiki jalan yang sudah rusak.
Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang juga harus diperkuat.Tim II merekomendasikan dilakukan identifikasi terhadap ruas jalan yang mengalami kerusakan akibat kendaraan ODOL atau over tonase.
Pemerintah juga diminta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap kapasitas kendaraan yang melintas.Menurut Pansus, penertiban kendaraan bermuatan lebih penting dilakukan secara konsisten agar kerusakan jalan tidak terus berulang.
Sebab, jika persoalan muatan berlebih tidak ditangani, perbaikan jalan berpotensi hanya menjadi siklus yang terus berulang: jalan diperbaiki, kendaraan bermuatan lebih melintas, lalu jalan kembali rusak.
Selain berdampak terhadap kualitas infrastruktur, kondisi tersebut juga berpotensi menambah beban anggaran pemerintah untuk pemeliharaan jalan.Karena itu, Pansus II meminta rekomendasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti dan tidak berhenti sebagai catatan dalam laporan paripurna.
Bagi Pansus, menjaga jalan bukan hanya soal memperbaiki aspal yang rusak, tetapi juga memastikan kendaraan yang melintas tidak membebani jalan di luar kemampuan konstruksinya.

Tutup Iklan