Iklan
Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan perkara tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga barang bukti tersebut musnah dan tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Singkil, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Pengadilan Negeri Singkil, Mahkamah Syar'iyah Singkil, Rutan Kelas II B Singkil, Dinas Kesehatan serta Polres Aceh Singkil.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 60,98 gram sabu, 12,13 gram ganja dan empat butir ekstasi dengan berat 1,56 gram. Barang bukti itu berasal dari sejumlah perkara dengan terpidana yang telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.
Salah satu barang bukti terbesar berupa sabu dengan berat bersih 43,20 gram dan empat butir ekstasi seberat 1,56 gram dalam perkara yang menjerat Bayu Syah Putra alias Bayu. Selain itu, terdapat barang bukti sabu dari sejumlah perkara lainnya dengan berat bervariasi.
Tak hanya narkotika, Kejari Aceh Singkil juga memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana umum. Di antaranya telepon seluler, pakaian, pisau, parang, egrek serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana.
Kepala Kejari Aceh Singkil Syahron Hasibuan mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pertanggungjawaban institusi setelah seluruh tahapan proses hukum selesai.
Menurutnya, proses penanganan perkara tidak berhenti pada penyidikan, penuntutan dan persidangan. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, barang bukti yang telah mendapat putusan untuk dimusnahkan juga harus dieksekusi.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban Kejaksaan secara institusi,” kata Syahron dalam keterangan tertulis Kejari Aceh Singkil.
Syahron menegaskan pemusnahan narkotika tersebut juga menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menekan penyalahgunaan narkoba. Kejari menyebut langkah itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tutup Iklan