Iklan
![]() |
| Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon Salami Para PPPK Paruh Waktu Usai dilantik di Halaman Kantor Bupati, Kamis (27/8/2026). |
Aceh Singkil - Sebanyak 361 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi dilantik dan diambil sumpah/janji sebagai bagian dari aparatur Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Pelantikan tersebut berlangsung pada Kamis (27/8/2026) di halaman kantor Bupati Aceh Singkil. Dalam sambutan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon menegaskan pelantikan bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal pembuktian bagi para PPPK.
"Jangan menganggap setelah dilantik berarti tugas selesai. Justru setelah dilantik, pembuktian dimulai," tegas Safriadi dalam sambutan pelantikan.
Safriadi mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala setiap tahun terhadap PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Menurutnya, evaluasi tidak hanya melihat kehadiran. Kinerja, disiplin, tanggung jawab, integritas, etika, hingga kemampuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat juga menjadi ukuran.
"Saya minta jangan bekerja hanya karena takut diawasi pimpinan. Bekerjalah karena sadar bahwa saudara-saudara telah mengucapkan sumpah dan janji," ujarnya.
Dia menegaskan status sebagai ASN bukan jaminan untuk berhenti berprestasi. Pelantikan juga bukan tiket bagi pegawai untuk bekerja seadanya.
Sebaliknya, PPPK yang memiliki kinerja dan disiplin baik serta menjalankan tanggung jawab dengan sungguh-sungguh akan menjadi catatan positif dalam evaluasi pemerintah.
"Jangan bekerja setengah hati hanya karena statusnya paruh waktu. Berikan pengabdian sepenuh hati," kata Safriadi.
Dia berharap 361 PPPK paruh waktu tersebut mampu membuktikan bahwa mereka layak dipercaya dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kerja dengan disiplin. Melayani dengan hati. Berprestasi dengan integritas," pungkasnya.

Tutup Iklan