Iklan

Jumat, 03 Juli 2026, 13.59.00 WIB
ACEH SINGKIL

Tak Menginap, Uang Hotel Tetap Cair! BPK Kuliti Perjalanan Dinas Aceh Singkil, Temuan Rp110,9 Juta

Iklan

Ilustrasi 

Aceh Singkil – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menguliti pengelolaan belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, auditor menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp110.967.347 yang terjadi pada 20 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). 


Temuan tersebut mengungkap praktik pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan. Auditor menemukan adanya aparatur yang tidak menginap di hotel, namun tetap mengajukan dan menerima pembayaran biaya penginapan. Selain itu, terdapat pula pembayaran biaya hotel yang tidak mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2025.


BPK menjelaskan, total kelebihan pembayaran itu terdiri atas Rp85.702.800 untuk biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan Rp25.264.547 akibat pembayaran biaya penginapan yang tidak mengacu pada SBU. 


Temuan tersebut diperoleh setelah auditor melakukan uji petik dokumen pertanggungjawaban, membandingkannya dengan ketentuan yang berlaku, serta mengonfirmasi langsung kepada pihak hotel maupun pelaksana perjalanan dinas.


Hasilnya, praktik klaim hotel meski tidak menginap ditemukan pada 14 SKPK, yakni BKPSDM, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika, Kecamatan Danau Paris, Kecamatan Gunung Meriah, Dinas Perikanan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, Sekretariat DPRK, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan, Sekretariat Daerah, Kecamatan Kuala Baru, Kecamatan Pulau Banyak, dan Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.


Saat dimintai klarifikasi, para pelaksana perjalanan dinas mengakui adanya ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban dan menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.


Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan 11 SKPK memberikan penggantian biaya penginapan sebesar 30 persen yang tidak mengacu pada tarif hotel sebagaimana diatur dalam Standar Biaya Umum. Nilai kelebihan pembayaran pada komponen ini mencapai Rp25.264.547.Rinciannya meliputi BKPSDM sebesar Rp8.466.960, Sekretariat DPRK Rp5.463.569, Dinas Komunikasi dan Informatika Rp4.174.860, Sekretariat Daerah Rp3.037.395, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Rp2.086.245, Dinas Lingkungan Hidup Rp729.720, Kecamatan Danau Paris Rp719.280, Kecamatan Gunung Meriah Rp241.800, Dinas Pertanahan Rp139.008, Dinas Perikanan Rp112.590, serta DPUPR Rp93.120.


Menurut BPK, persoalan tersebut terjadi karena kepala SKPK selaku Pengguna Anggaran belum optimal melakukan pengendalian internal, sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran dinilai kurang cermat memverifikasi dokumen pertanggungjawaban sebelum pembayaran dilakukan. Di sisi lain, pelaksana perjalanan dinas juga tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan perjalanan dinas.


Akibat berbagai penyimpangan tersebut, BPK menyatakan Belanja Barang dan Jasa pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil lebih saji sebesar Rp110.967.347.


Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Singkil agar memerintahkan seluruh kepala SKPK memperkuat pengendalian internal, meningkatkan ketelitian dalam memverifikasi dokumen perjalanan dinas, serta menarik dan menyetorkan kembali kelebihan pembayaran sebesar Rp110.967.347 ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Close Tutup Iklan