Iklan

Jumat, 03 Juli 2026, 16.10.00 WIB
ACEH SINGKIL

BPK Kuliti Honor Tim di 10 SKPK Aceh Singkil, Temuan Rp220,3 Juta Lebih Harus Dikembalikan

Iklan

Ilustrasi 

Aceh Singkil – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh kembali membongkar persoalan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, auditor menemukan kelebihan pembayaran honorarium panitia dan tim pelaksana kegiatan sebesar Rp220.382.071 yang tersebar pada 10 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).


Temuan tersebut menambah daftar catatan BPK terhadap pengelolaan APBK Aceh Singkil. Auditor menemukan pembayaran honorarium belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari honorarium yang dibayarkan melebihi Standar Harga Satuan Regional (SHSR), pembayaran honor yang tidak memiliki dasar pengaturan, hingga pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BPK mencatat, penyimpangan tersebut terjadi pada 10 SKPK, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perkebunan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perhubungan, serta Dinas Kesehatan.


Dalam salah satu komponen temuan yang dirinci BPK, Kesbangpol menjadi SKPK dengan nilai kelebihan pembayaran terbesar, yakni Rp53.187.000. Disusul Bappeda sebesar Rp24.366.771, Dinas Kesehatan Rp21.130.000, Diskominfo Rp9.537.500, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Rp8.735.000, BKPSDM Rp7.615.575, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Rp5.432.400, DPMK Rp1.494.000, Dinas Lingkungan Hidup Rp1.260.000, dan Dinas Perkebunan Rp1.038.500. BPK menjelaskan, nilai tersebut merupakan bagian dari rincian temuan honorarium yang diungkap dalam laporan pemeriksaan.


BPK menegaskan, total temuan sebesar Rp220.382.071 merupakan akumulasi dari beberapa bentuk penyimpangan pembayaran honorarium yang ditemukan selama pemeriksaan. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan sesuai ketentuan.


Menurut BPK, persoalan itu terjadi karena kepala SKPK selaku Pengguna Anggaran belum optimal menjalankan pengendalian internal, sementara pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan serta proses pembayaran dinilai kurang cermat melakukan verifikasi sebelum honorarium dibayarkan. Akibatnya, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan tetap lolos dan membebani keuangan daerah.


Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Singkil agar memerintahkan seluruh kepala SKPK terkait memperbaiki tata kelola pembayaran honorarium, memperkuat sistem pengendalian internal, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp220.382.071 ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Close Tutup Iklan