Iklan

Selasa, 21 Juli 2026, 12.39.00 WIB
ACEH SINGKIL

Saat PAD Megap-megap, Pajak PT Socfindo dan Delima Makmur Rp293 Juta Justru Macet

Iklan

Ilustrasi 

Aceh Singkil – Di tengah rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Singkil yang hanya sekitar 7,31 persen terhadap total APBK, ratusan juta rupiah potensi penerimaan daerah justru menggantung atau macet dalam bentuk piutang pajak yang belum tertagih.


Temuan itu terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat piutang Pajak Air Tanah dari dua perusahaan perkebunan, yakni PT Socfindo dan PT Delima Makmur, dengan total mencapai Rp293.595.600.


Rinciannya, piutang pajak air tanah pada dua perusahaan kelapa sawit besar di Aceh Singkil ini yakni PT Socfindo Tahun 2014 tercatat sebesar Rp176.157.360. Sementara PT Delima Makmur memiliki piutang Pajak Air Tanah Tahun 2013 sebesar Rp117.438.240.


Yang menjadi sorotan, kedua piutang tersebut telah masuk kategori macet. Bahkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah, seluruh nilai piutang itu telah disisihkan 100 persen karena dinilai memiliki risiko tinggi untuk ditagih.


Artinya, lebih dari satu dekade setelah kewajiban pajak tersebut muncul, kas daerah masih belum menerima pembayaran yang menjadi hak pemerintah daerah.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan dan penagihan pajak daerah. Pasalnya, di satu sisi pemerintah daerah terus mengeluhkan keterbatasan fiskal dan rendahnya PAD, namun di sisi lain masih terdapat potensi pendapatan yang belum berhasil dipulihkan.


Di hadapan DPRK Aceh Singkil saat penyampaian Nota Rancangan Qanun APBK 2026, Bupati Safriadi Oyon bahkan mengakui bahwa kemampuan fiskal daerah masih sangat rendah. PAD yang ditargetkan hanya mampu menyumbang sekitar 7,31 persen dari total anggaran daerah, sementara selebihnya masih bergantung pada transfer pemerintah pusat dan provinsi.


Fakta adanya piutang pajak yang menggantung hingga 11 hingga 12 tahun pun menjadi ironi tersendiri. Terlebih kedua perusahaan tersebut merupakan badan usaha yang beroperasi dan memanfaatkan sumber daya di wilayah Aceh Singkil.


Dalam LKPD 2025, total piutang Pajak Air Tanah Kabupaten Aceh Singkil tercatat sebesar Rp342.996.336. Dari jumlah tersebut, sekitar 85 persen berasal dari piutang PT Socfindo dan PT Delima Makmur yang telah berstatus macet.


Belum diketahui secara pasti langkah penagihan apa saja yang telah ditempuh pemerintah daerah selama ini. Dokumen LKPD hanya mencatat status piutang dan nilai penyisihan yang dibentuk tanpa menjelaskan perkembangan upaya penagihan terhadap wajib pajak.


Situasi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah. Sebab, setiap rupiah potensi pendapatan yang tidak masuk ke kas daerah pada akhirnya akan berdampak pada kemampuan pemerintah membiayai pelayanan publik dan pembangunan.


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil terkait penyebab piutang tersebut masih berstatus macet maupun strategi yang akan ditempuh untuk menyelesaikannya.

Close Tutup Iklan