Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
Aceh Singkil - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil kembali melayangkan surat panggilan kepada terpidana Yakarim Munir untuk menjalani eksekusi pidana setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penipuan lahan PT Delima Makmur.
Surat Panggilan Terpidana Kedua Nomor B-1367/L.1.25.3/Eoh.2/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 itu meminta Yakarim Munir hadir di Kantor Kejari Aceh Singkil pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB untuk pelaksanaan eksekusi.
Dalam surat tersebut, Kejari Aceh Singkil menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 665 K/Pid/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Untuk keperluan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi/Putusan Mahkamah Agung tersebut," demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Singkil, Muhamad Doni Sidik, SH, MH, selaku Penuntut Umum.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap Yakarim Munir. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Yakarim Munir dalam perkara penipuan terkait sengketa lahan PT Delima Makmur.
Putusan tersebut sekaligus membalik keadaan setelah sebelumnya Yakarim sempat dinyatakan lepas pada tingkat banding. Dengan keluarnya putusan kasasi, status hukum perkara itu kini telah inkracht dan wajib dilaksanakan oleh jaksa selaku eksekutor.
Informasi yang diperoleh, surat panggilan yang diterbitkan Kejari Aceh Singkil kali ini merupakan panggilan kedua. Hal itu mengindikasikan bahwa proses eksekusi belum dapat dilaksanakan pada pemanggilan sebelumnya.

Tutup Iklan