Iklan

Jumat, 31 Juli 2026, 15.19.00 WIB
ACEH SINGKIL

Jalan Singkil–Kuala Baru–Trumon Diprediksi Butuh Rp2 Triliun, APBN Jadi Solusi?

Iklan

Penimbunan Jalan Kilangan - Kayu Menang Kecamatan Singkil - Kuala Baru, Aceh Singkil (Istimewa)

Aceh Singkil – Proyek Jalan Singkil–Kuala Baru–Trumon yang menghubungkan Kabupaten Aceh Singkil dengan Aceh Selatan kembali menjadi perhatian. Setelah lebih dari satu dekade dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), proyek strategis tersebut diperkirakan telah menyerap anggaran sekitar Rp500 miliar. Namun hingga kini, jalan sepanjang kurang lebih 100 kilometer itu belum juga berfungsi secara utuh.


Ratusan miliar rupiah itu telah digunakan untuk pembangunan Jembatan Kilangan, pembukaan badan jalan, hingga pekerjaan penimbunan di sejumlah titik. Namun ironisnya, sebagian ruas yang telah dikerjakan justru mengalami kerusakan akibat banjir dan kondisi tanah rawa yang labil, sehingga membutuhkan penanganan kembali.


Di sisi lain, dari arah Kuala Baru menuju Bulusema kecamatan Trumon, Aceh Selatan, sebagian ruas bahkan telah selesai diaspal. Meski demikian, kedua ruas tersebut belum tersambung menjadi jalur yang benar-benar fungsional.


Sejumlah pemerhati pembangunan di Aceh Singkil memperkirakan proyek tersebut masih membutuhkan anggaran sekitar Rp1,9 triliun hingga Rp2 triliun. Nilai itu dinilai sangat berat jika seluruhnya terus dibebankan kepada APBA yang memiliki kemampuan fiskal terbatas.


Jika pola pendanaan tidak berubah, penyelesaian proyek tersebut dikhawatirkan masih membutuhkan waktu bertahun-tahun. Bahkan, muncul kekhawatiran jalan itu belum juga dapat difungsikan secara penuh dalam satu dekade mendatang.


Kondisi itu memunculkan pertanyaan, mengapa Pemerintah Aceh belum secara serius memperjuangkan proyek Jalan Singkil–Kuala Baru–Trumon agar memperoleh dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Secara regulasi, peluang itu terbuka. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 memberi ruang bagi pemerintah pusat untuk mendukung penyelenggaraan jalan melalui kebijakan nasional sesuai kewenangannya. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) juga membuka ruang pembiayaan pembangunan daerah melalui transfer ke daerah maupun program nasional.


Dalam praktiknya, pemerintah pusat juga telah beberapa kali mengalokasikan APBN untuk pembangunan maupun peningkatan jalan berstatus provinsi melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah. Artinya, status Jalan Singkil–Kuala Baru–Trumon sebagai jalan provinsi bukan menjadi penghalang untuk memperoleh pembiayaan APBN apabila ditetapkan sebagai prioritas pemerintah pusat.


Dengan dasar itu, sejumlah kalangan menilai sudah saatnya Pemerintah Aceh mengubah strategi pendanaan. Kedekatan politik Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dengan Presiden Prabowo Subianto dinilai dapat menjadi modal untuk memperjuangkan proyek tersebut agar masuk dalam program prioritas nasional.


Apabila pembiayaan dapat dialihkan ke APBN, ruang fiskal Pemerintah Aceh akan jauh lebih longgar. Anggaran APBA yang selama ini terserap untuk proyek Singkil–Kuala Baru–Trumon dapat dialihkan membiayai pembangunan jalan provinsi lainnya yang kondisinya jauh lebih mendesak.


Salah satunya ruas Lipat Kajang–Singkil. Jalan provinsi tersebut hingga kini masih dipenuhi lubang di berbagai titik dan berulang kali dikeluhkan masyarakat karena membahayakan pengguna jalan. Tidak sedikit kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas tersebut, hingga muncul julukan "kabupaten seribu lubang" yang disematkan masyarakat kepada Aceh Singkil.


Di tengah keterbatasan fiskal Aceh, pilihan mempertahankan proyek Singkil–Kuala Baru–Trumon hanya mengandalkan APBA dinilai perlu dievaluasi. Dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun, memperjuangkan dukungan APBN dipandang sebagai opsi yang lebih rasional agar proyek strategis itu segera selesai, sekaligus memberi ruang bagi APBA untuk membenahi infrastruktur jalan lain yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.

Close Tutup Iklan