Iklan
![]() |
| Inspektorat Aceh Singkil |
Aceh Singkil – Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil memastikan rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 akan mulai didistribusikan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) pada Agustus 2026.
Saat ini, Inspektorat masih melakukan pembahasan dan pemetaan terhadap seluruh rekomendasi BPK yang diterima Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada 19 Juni 2026 lalu.
"Sedang kita bedah semua rekomendasi BPK sejak diserahkan. Setelah itu baru kita serahkan ke masing-masing SKPK untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Inspektorat Aceh Singkil, Fajri Syamsul, kepada PENAACEH saat ditemui di Pendopo Bupati, Selasa (22/7/2026).
Menurut Fajri, rekomendasi yang tengah dibahas mencakup berbagai temuan, mulai dari kelebihan pembayaran pekerjaan konstruksi, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, hingga sejumlah temuan lainnya.
Ia menyebut, proses distribusi hasil pembahasan tersebut ditargetkan mulai dilakukan pada bulan depan. Namun, Fajri belum dapat memastikan tanggal pasti pelaksanaannya."Targetnya bulan depan, tapi belum bisa dipastikan tanggalnya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, LHP BPK Tahun 2025 memuat sejumlah temuan yang tersebar di berbagai SKPK, mulai dari kelebihan pembayaran belanja konstruksi, pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan, belanja tanpa bukti pertanggungjawaban memadai, hingga persoalan pengelolaan aset daerah.
Khusus untuk temuan aset, Fajri mengatakan sebagian besar telah lebih dahulu ditangani oleh SKPK terkait.
"Kalau soal aset, itu sudah di SKPK masing-masing karena memang sudah duluan prosesnya," jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Hingga kini, Inspektorat Aceh Singkil belum merilis secara resmi jumlah rekomendasi yang telah selesai dibahas maupun total nilai pengembalian yang berpotensi disetor kembali ke kas daerah.

Tutup Iklan