Iklan
![]() |
| Program Bantuan Banjir Kepada Anak Sekolah di Aceh Singkil Tak Sesuai Ukuran. (Istimewa) |
Aceh Singkil – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengadaan bantuan seragam sekolah bagi korban banjir di Kabupaten Aceh Singkil kembali memunculkan fakta yang mengejutkan. Perusahaan yang tercatat sebagai penyedia proyek senilai sekitar Rp1,77 miliar itu justru disebut tidak mengetahui pekerjaan yang menggunakan nama perusahaannya.
Fakta tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan itu, BPK mengungkap Direktur CV EGM mengaku tidak pernah mengerjakan pengadaan seragam sekolah sebagaimana tercantum dalam kontrak. Ia menyatakan perusahaan miliknya hanya dipinjam oleh pihak lain untuk mengikuti proyek tersebut dan sebagai imbalannya hanya menerima sekitar Rp20 juta.
Pengakuan itu menjadi salah satu temuan penting auditor saat menelusuri proses pengadaan bantuan seragam dan sepatu sekolah yang dibiayai melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk siswa terdampak banjir.
Tak hanya itu, BPK juga mencatat CV EGM selama ini bergerak di bidang konstruksi, bukan usaha konveksi maupun perdagangan pakaian sekolah.
Temuan tersebut semakin mempertegas adanya kelemahan dalam proses pemilihan penyedia barang pada pengadaan darurat tersebut.
Ironisnya lagi, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan barang bahkan telah dibeli dari salah satu konveksi di Medan pada 20 Desember 2025, sementara paket pengadaan melalui e-Katalog baru dibuat dan dipesan dua hari kemudian, yakni 22 Desember 2025.
Artinya, barang sudah lebih dulu tersedia sebelum proses pemesanan elektronik dilakukan.
BPK juga menemukan proses pemeriksaan barang tidak dilakukan secara menyeluruh. Saat bantuan tiba di gudang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, pemeriksaan hanya dilakukan berdasarkan jumlah koli tanpa memastikan isi, ukuran maupun kesesuaian barang dengan dokumen pengadaan.
Akibat lemahnya pengendalian tersebut, auditor menghitung terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp687.556.748,65 setelah membandingkan harga pembelian dari konveksi dengan nilai yang dibayarkan pemerintah kepada penyedia.
Tak berhenti di situ, hasil konfirmasi kepada sekolah penerima bantuan juga menunjukkan 16 dari 41 sekolah mengaku seragam yang diterima tidak seluruhnya sesuai ukuran. Bahkan ada sekolah yang belum menerima bantuan sesuai jumlah siswa yang seharusnya.
BPK menyimpulkan pelaksanaan pengadaan belum memenuhi prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memperkuat pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa, khususnya yang menggunakan skema Belanja Tidak Terduga (BTT), agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
.jpeg)
Tutup Iklan