Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
Aceh Singkil – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 mencatat jumlah temuan dan rekomendasi terbanyak dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), BPK mengungkap 22 temuan pemeriksaan yang menghasilkan 64 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan empat tahun sebelumnya. Pada LHP Tahun 2021, BPK mencatat 17 temuan dengan 60 rekomendasi. Tahun 2022 terdapat 15 temuan dan 29 rekomendasi, sedangkan Tahun 2023 juga mencatat 15 temuan dengan 29 rekomendasi. Pada Tahun 2024, jumlahnya meningkat menjadi 21 temuan dengan 58 rekomendasi, sebelum kembali bertambah pada pemeriksaan Tahun Anggaran 2025 menjadi 22 temuan dan 64 rekomendasi.
Temuan-temuan tersebut mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah yang selama beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik. Di antaranya kelebihan pembayaran perjalanan dinas, pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan pada proyek infrastruktur, pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) di RSUD, penatausahaan aset daerah, hingga berbagai kelemahan dalam sistem pengendalian intern di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Atas berbagai temuan tersebut, BPK menerbitkan 64 rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebagai langkah perbaikan. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan pengendalian internal, peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penyempurnaan administrasi keuangan, pemulihan kelebihan pembayaran, hingga pembenahan tata kelola pada perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan.
Namun, hingga laporan hasil pemeriksaan diterbitkan, seluruh 64 rekomendasi yang berasal dari LHP Tahun Anggaran 2025 masih berstatus rekomendasi baru. Dalam pemantauan BPK per 31 Desember 2025, sebanyak 40 rekomendasi masih tercatat belum ditindaklanjuti, sementara rekomendasi lainnya masih berada dalam proses penyelesaian sesuai mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan.
BPK mengingatkan bahwa setiap rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam ketentuan tersebut, pejabat diwajibkan memberikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
Meski Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK menegaskan bahwa opini tersebut merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk menuntaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. Penyelesaian rekomendasi menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan, memperkuat sistem pengendalian intern, serta mencegah berulangnya temuan yang sama pada pemeriksaan berikutnya.
Data ikhtisar BPK ini menjadi gambaran bahwa LHP Tahun Anggaran 2025 merupakan laporan dengan jumlah temuan dan rekomendasi terbanyak dalam lima tahun terakhir di Kabupaten Aceh Singkil. Karena itu, percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi menjadi tantangan sekaligus tolok ukur komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam membenahi tata kelola keuangan daerah ke depan.

Tutup Iklan