Iklan

Kamis, 16 Juli 2026, 19.54.00 WIB
ACEH SINGKIL

BPK Ungkap Peran Admin LPSE Setdakab Aceh Singkil dalam Pengadaan Seragam Sekolah Rp1,77 Miliar

Iklan

Ilustrasi 

Aceh Singkil – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap fakta menarik di balik temuan pengadaan seragam sekolah untuk korban banjir Aceh Singkil Tahun 2025 senilai Rp1,77 miliar.


Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025, BPK menyebut Admin Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdakab Aceh Singkil tidak menjaga independensi proses pengadaan melalui e-katalog. Akibatnya, fungsi dan kewenangan masing-masing pihak dalam proses e-purchasing dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. 


Temuan itu berawal dari pemeriksaan BPK terhadap pengadaan seragam, sepatu, dan tas sekolah yang diperuntukkan bagi siswa terdampak banjir dan longsor tahun 2025 dengan total realisasi anggaran mencapai Rp1,77 miliar. 


Dalam permintaan keterangan yang dilakukan BPK, Wakil Direktur penyedia CV EKU berinisial BHE mengaku meminta bantuan kepada HG, yang merupakan Admin Sistem LPSE pada ULP Setdakab Aceh Singkil, untuk mengunggah atau membuat produk seragam, sepatu, dan tas ke dalam katalog elektronik yang nantinya akan dipesan oleh Disdikbud.


Tidak berhenti di situ, BPK juga mencatat pengakuan HG yang menyebut dirinya tidak hanya membantu penyedia membuat produk pada e-katalog, tetapi juga melakukan proses pemesanan paket menggunakan akun e-katalog milik Plt Kepala Disdikbud atas permintaan pejabat tersebut.


Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud yang dalam laporan BPK disebut berinisial AR menjelaskan bahwa dirinya memberikan akun e-katalog kepada HG karena tidak memahami menu dan mekanisme yang tersedia dalam sistem e-katalog terkait proses pengadaan. Menurut AR, akun tersebut juga dibuat oleh HG sehingga dirinya meminta bantuan dalam pelaksanaan pengadaan. 


BPK juga mengungkap keterangan dari FAH, Plt Kepala Bidang Program Disdikbud periode September 2025 hingga Februari 2026. Dalam keterangannya, FAH menyebut penyedia memperoleh informasi harga satuan seragam, sepatu, dan tas yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Informasi tersebut diberikan atas arahan Plt Kepala Disdikbud AR agar penyedia dibantu dalam proses pengadaan.


Namun berdasarkan pemeriksaan dokumen pembelian dan perhitungan kewajaran harga, BPK menyatakan penyedia tidak menyediakan barang dengan kualitas dan harga pembelian yang sebanding dengan harga satuan yang tercantum dalam DPA.


Atas kondisi tersebut, BPK menyimpulkan Admin Sistem LPSE pada ULP Setdakab tidak menjaga independensi proses pengadaan karena menggunakan akun e-katalog milik PPK dan akun milik penyedia dalam proses pembuatan produk, pemesanan, hingga negosiasi harga.


BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Aceh Singkil melalui Sekretaris Daerah agar menginstruksikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Admin Sistem LPSE sehingga tidak terlibat dalam proses pemilihan maupun pelaksanaan pengadaan yang dapat mengganggu independensi pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Temuan ini menjadi sorotan karena pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari bantuan penanganan pascabanjir tersebut juga tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum dan masyarakat Aceh Singkil.


.

Close Tutup Iklan