Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
Aceh Singkil – Program dana bergulir Usaha Kecil Menengah (UKM) yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sejak 2003 menyisakan pekerjaan rumah besar. Hingga akhir 2025, dana bergulir sebesar Rp4,06 miliar masih tercatat sebagai piutang macet dan belum kembali ke kas daerah.
Data tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh Tahun 2025 melalui Lampiran 8 tentang Rekapitulasi Aging Schedule Pinjaman Dana Bergulir UKM Kabupaten Aceh Singkil posisi Desember 2025.
BPK mencatat program tersebut telah menjangkau 1.458 penerima dengan total pokok pinjaman mencapai Rp4,38 miliar. Jika ditambah jasa dan denda, total nilai pinjaman yang seharusnya diterima pemerintah daerah mencapai Rp5,29 miliar.
Namun hingga akhir 2025, total setoran yang berhasil masuk hanya sekitar Rp515,99 juta. Akibatnya, saldo pinjaman yang masih tersisa membengkak menjadi Rp4,77 miliar, dengan sisa pokok pinjaman yang belum tertagih mencapai Rp4,06 miliar.
Dari data tersebut terlihat bahwa sebagian besar dana bergulir disalurkan pada periode 2007 dan 2008.Tahun 2007 menjadi tahun dengan jumlah penerima terbesar kedua, yakni 529 pelaku UKM dengan total pokok pinjaman mencapai Rp1,57 miliar. Hingga kini, sisa pokok pinjaman yang belum kembali masih mencapai Rp1,49 miliar.
Sementara pada tahun 2008, dana bergulir diberikan kepada 640 penerima, terbanyak sepanjang program berjalan. Total pokok pinjaman yang disalurkan mencapai Rp1,2 miliar, dengan sisa pokok pinjaman yang masih macet sebesar Rp1,18 miliar.Jika digabungkan, penerima tahun 2007 dan 2008 menyumbang lebih dari Rp2,67 miliar dari total piutang dana bergulir yang masih tercatat hingga sekarang.
Dalam catatan BPK, persoalan dana bergulir ini bukan hanya soal tunggakan yang menahun. Dari total 1.423 penerima yang masih memiliki piutang, sebanyak 1.051 orang tercatat menunggak lebih dari lima tahun dengan nilai mencapai Rp2,82 miliar.
Selain itu, 302 penerima dengan nilai piutang sekitar Rp997 juta dilaporkan telah bangkrut. Sebanyak 44 penerima lainnya diketahui pindah tanpa alamat yang jelas, sementara 26 penerima tercatat telah meninggal dunia.
Kondisi tersebut membuat peluang penagihan semakin sulit dan memperlihatkan lemahnya pengelolaan serta pengawasan dana bergulir yang semula dirancang untuk membantu pengembangan usaha masyarakat.Padahal, jika dana tersebut dapat dipulihkan, nilainya cukup besar untuk kembali digunakan sebagai modal usaha bagi pelaku UMKM di Aceh Singkil.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Singkil mengenai langkah penagihan maupun strategi penyelesaian piutang dana bergulir yang telah macet selama lebih dari satu dekade tersebut.

Tutup Iklan