Iklan

Senin, 06 Juli 2026, 21.39.00 WIB
ACEH SINGKIL

BPK Soroti 62 Bidang Tanah Pemkab Aceh Singkil Belum Bersertifikat, Nilainya Rp114,2 Miliar

Iklan


Aceh Singkil – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh kembali menyoroti pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat 62 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil hingga kini belum memiliki sertifikat, dengan nilai perolehan mencapai Rp114.222.792.712.

 
Temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK yang memuat daftar aset tanah pemerintah daerah yang belum bersertifikat. BPK menilai penyelesaian legalitas aset menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah. 

Berdasarkan data BPK, dari total 62 bidang tanah tersebut, 23 bidang merupakan tanah untuk bangunan pendidikan dan pelatihan dengan nilai perolehan Rp66.110.912.200. Selanjutnya 17 bidang tanah bangunan kantor pemerintah senilai Rp24.735.541.000, 6 bidang tanah bangunan kesehatan senilai Rp5.940.000.000, 4 bidang tanah bangunan pasar senilai Rp4.317.929.000, 2 bidang tanah bangunan olahraga senilai Rp1.560.000.000, serta 10 bidang tanah untuk bangunan lainnya dengan nilai Rp11.558.410.512. Total keseluruhan aset yang belum bersertifikat mencapai Rp114,22 miliar.

Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), BPK juga menegaskan bahwa daftar aset tanah yang belum bersertifikat tersebut disajikan secara khusus dalam Lampiran 11 sebagai bagian dari informasi mengenai pengelolaan aset daerah.

Sertifikat hak atas tanah merupakan bukti legal kepemilikan yang memiliki peran penting dalam melindungi aset pemerintah. Tanpa legalitas yang lengkap, aset daerah berpotensi menghadapi persoalan administrasi maupun sengketa kepemilikan apabila di kemudian hari muncul klaim dari pihak lain.

Karena itu, BPK mengingatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar terus mempercepat proses sertifikasi dan penataan administrasi aset daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aset yang diperoleh dari keuangan negara memiliki kepastian hukum serta tercatat secara tertib dalam sistem pengelolaan Barang Milik Daerah.

Meski Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK menegaskan bahwa opini tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemerintah daerah untuk terus membenahi tata kelola aset. Penyelesaian sertifikasi tanah menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga aset daerah agar terlindungi, terdokumentasi dengan baik, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Close Tutup Iklan